Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi iuran pensiun DPLK

  • iuran pensiun DPLK

  • m11nk

    Member
    13 February 2012 at 3:45 pm
  • m11nk

    Member
    13 February 2012 at 3:45 pm

    Rekan rekan

    Pasal 8 PER DJP 31/PJ./2009 tentang penghitungan PPh Pasal 21 dan 26

    Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah uran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

    Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
    a. Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
    b. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    Pertanyaan :

    Beberapa perusahaan asuransi menawarkan produk nya dengan jargon penyetoran dana pensiun ke perusahaan mereka akan mengurangi pembayaran kewajiban pajak (karena diperlakukan sebagai potongan seperti halnya iuran JHT Jamsostek. Apakah hal ini diperbolehkan? karena dengan demikian akan ada 2 pembayaran iuran jaminan hari tua (dana pensiun) yaitu ke Jamsostek dan ke perusahaan asuransi tersebut

    Terima kasih atas tanggapan nya

  • ArdiPratangga

    Member
    14 February 2012 at 4:39 pm

    Boleh rekan asalkan itu perlakuannya seperti JHT dan hanya yang dibayarkan oleh karyawan sendiri serta telah disahkan oleh menteri keuangan

    Salam,

  • m11nk

    Member
    15 February 2012 at 4:06 pm

    Quote : "hanya yang dibayarkan oleh karyawan sendiri"

    artinya jika pemotongan dan pembayaran atas JHT untuk DPLK pihak ketiga tersebut dilakukan oleh perusahaan tidak boleh diperlakukan sebagai potongan atas pendapatan karyawan tersebut?

    maaf, mohon pencerahan nya lagi

    Terima kasih

  • kaSSkus

    Member
    15 February 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by m11nk:

    Beberapa perusahaan asuransi menawarkan produk nya dengan jargon penyetoran dana pensiun ke perusahaan mereka akan mengurangi pembayaran kewajiban pajak (karena diperlakukan sebagai potongan seperti halnya iuran JHT Jamsostek. Apakah hal ini diperbolehkan? karena dengan demikian akan ada 2 pembayaran iuran jaminan hari tua (dana pensiun) yaitu ke Jamsostek dan ke perusahaan asuransi tersebut

    itu khan bahasa promosi, memang mengurangi pembayaran pembayaran pajak saat ini—>karena pengenaan pajaknya "ditunda" nanti pada saat pencairan dana pensiun nya.

    Jika iuran yg dibayarkan sebagian dipotong dari gaji karyawan, dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan…maka:
    yg dipotong dari gaji—>mengurangi pengh.bruto—>mengurangi PPh 21 karyawan
    yg dibayarkan perusahaan—->biaya bagi perusahaan—>mengurangi laba operasi perusahaan—>mengurangi PPh Badan

    Originaly posted by m11nk:

    artinya jika pemotongan dan pembayaran atas JHT untuk DPLK pihak ketiga tersebut dilakukan oleh perusahaan tidak boleh diperlakukan sebagai potongan atas pendapatan karyawan tersebut?

    Bukan sebagai pengurang pengh.bruto karyawan—->tetapi dapat dibiayakan bagi perusahaan.

  • m11nk

    Member
    17 February 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    itu khan bahasa promosi, memang mengurangi pembayaran pembayaran pajak saat ini—>karena pengenaan pajaknya "ditunda" nanti pada saat pencairan dana pensiun nya.

    Jika iuran yg dibayarkan sebagian dipotong dari gaji karyawan, dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan…maka:
    yg dipotong dari gaji—>mengurangi pengh.bruto—>mengurangi PPh 21 karyawan
    yg dibayarkan perusahaan—->biaya bagi perusahaan—>mengurangi laba operasi perusahaan—>mengurangi PPh Badan

    betul pak, saya mengerti bahwa itu hanya bahasa promosi. nanti nya akan dikenakan pajak final pada saat pencairan.

    jika boleh saya simpulkan, hal ini memang diperbolehkan ya?

    Terima kasih untuk tanggapan rekan rekan semua

  • sandcastle

    Member
    13 July 2012 at 3:01 pm

    mohon bantuannya, diatur dalam peraturan yang mana untuk dplk dikoreksi.
    apakah dplk termasuk dalam 'pencadangan' ?

    terima kasih.

  • dianwulandari

    Member
    11 March 2019 at 7:29 am

    Mohon bantuannya di kantor sy menerapkan pengurang penghasilan bruto pph 21 selain JP dan JHT, yaitu iuran dana pensiun dan DPLK… dan di tahun saat ini utk perhitungan pph 21 sy menggunakan aplikasi OnlinePajak yg pelaporannya secara efilling. ternyata di fitur efilling pengurang penghasilan bruto hnya JP, JHT dan biaya jabatan saja.
    BAGAIMANA SAYA BISA MENAMBAHKAN IURAN DANA PENSIUN DAN DPLK sebagai pengurang penghasilan bruto?
    TERIMA KASIH

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now