Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jalan Keluar…..???
Jalan Keluar…..???
Tolong solusinya,
PT ABC dalam melapor SPT tahunan 1721, ada kesalahan yg menyebabkan lebih bayar, dgn jumlah yang sangat2 tidak material. Dan Perusahaan sebelum melakukan pembetulan SPT tahunan 1721 surat pemeriksaan pajak sudah keluar terlebih dahulu…apakah PT ABC masih bisa melakukan pembetulan SPTNya.. atau adakah jalan keluar lain untuk menghindari periksa pajak tersebut..Terima kasihkalo sudah ada SP3 kyanya ga bisa bikin pembetulan deh…
ya ikutin aja SP3nya, siapin aja data2 pendukungnya.
kalau benar kenapa harus takut ?benar, Kalau tidak salah ada peraturan yang bunyinya lebih kurang begini "…. sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, atas kesalahan – kesalahan dalam pelaporan SPT maka bisa dilakukan pembetulan atas SPT tersebut. Jadi Intinya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan maka bisa dilakukan pembetulan, jika sudah diperiksa tidak dapat dilakukan pembetulan. Sekian dan terima kasih.
Oh Iya UU Republik Imdonesia No. 28 Tahun 2007 Pasal 8 ayat 1 yang bunyinya" [/b]Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah siasmpaikan dengan menyampiakan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan [b]"
Maaf ralat saya…… habis membaca dengan topik persis diatas perihal pengungkapan ketidakbenaran SPT kalau bisa saya tarik garis besarnya sbb :
1. Dalam hal – hal tertentu, pembetulan dapat dilakukan setelah terjadinya pemeriksaan. namun demikian, UU KUP tidak tidak mengunakan istilah pembetulan melainkan pengungkapan ketidakbenaran SPT Nah jangka waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT Terbagi 2 yaitu sepanjang belum dilakukan penyidikan ( Pasal 8 ayat 3 UU KUP atau [/b]sepanjang belum diterbitkan SKP[b]. Makanya meski sudah diperiksa sepanjang belum diterbitkan dalam SKP ( Dasar Hukum PP No. 80 Tahun 2007 dinyatakan bahwa ketidakbenaran tsb dapat dilakukan jika Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan belum disampaikan. Tetapi pemeriksaan terus berjalan. Tetapi pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, coba lihat dasar hukum Pasal 8 ayat 4 UU KUP tsb ". Demikian garis besarnya yang saya dapat tarik. tetapi implikasi terhadap sangsi Administratif dan Bunga yang sangat besar yaitu :
1. Denda 150 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar dimana WP sudah diperiksa tapi belum dilakukan penyidikan ( Pasal 8 Ayat 3 )
2. Kenaikan 50 % dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak dimana WP sudah diperiksa tapi belum diterbitkan SKP sebelum laporan tersendiri itu disampaikan.
Mengenai Tekhnis pembetulan SPT memang tdk diatur secara jelas tetapi dalam PP Nomor 80 tahun 2007 dinyatakan bahwa pembetulan surat pemberitahuan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan.
Untuk itu coba ditelaah kembali atas kasus pembetulan dengan sangsinya. Salam dari sahabatmu.- Originaly posted by unclejo:
dgn jumlah yang sangat2 tidak material
ambil sisi positif-nya pak !…
1. Ada kepastian hukum berupa SKP (tidak terkatung2/menunggung 5 thn mwo diperiksa apa lolos)
2. Tahun depan hendaknya lebih teliti coz bagaimana pun juga SPT yg kita masukan harus dipertanggung jawabkan di hadapan fiskus
3. Terakhir banyakin konsultasi di ORTax sbl SPT tiap tahun dan "Keep Smilling" (hee..hhee)Maav saya cuma bisa berusaha menghibur…
tq admin
Pak jadi maskudnya masih ada jalan untuk PT ABC untuk tdk dilanjutkan periksa pajaknya?tks
klo dah terbit SP3, setau saya ga ada yang dapet menghentikannya sampai dengan pemeriksaan selesai.