Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya neh. Kalo iuran JHT ke Jamsostek kan sebesar 5.7%. sebesar 2%nya dipotong dari penghasilan karyawan sedangkan 3.7%nya wajib menjadi beban perusahaan. Nah yg 2% tadi itu kan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh 21 seperti layaknya Biaya Jabatan.
Nah yang menjadi pertanyaan saya adalah
1. apakah yg sebesar 3.7% yang menjadi beban perusahaan tsb boleh dibiayakan(DE) atau tidak??
2. apakah sebesar 3,7% tsb merupakan Taxable Income (TI) bagi karyawannya??
3. Apakah perhitungan PPh 21 ikut memperhitungkan penghasilan lain yang tidak diterima dalam bentuk cash? seperti 3.7% ini?? karyawan kan bisa complain karna tidak terima duitnya juga.
4. Apabila ada yg tau Nomor Peraturan yang menjadi dasar hukum mengenai hal ini nomor berapa??Thank you all…
Silahkan baca PER-15/PJ/2006
1. apakah yg sebesar 3.7% yang menjadi beban perusahaan tsb boleh dibiayakan(DE) atau tidak??
Boleh..
2. apakah sebesar 3,7% tsb merupakan Taxable Income (TI) bagi karyawannya??
Tidak
3. Apakah perhitungan PPh 21 ikut memperhitungkan penghasilan lain yang tidak diterima dalam bentuk cash? seperti 3.7% ini?? karyawan kan bisa complain karna tidak terima duitnya juga.
Tergantung dari perusahaan anda bergerak di bidang apa? Klo perusahaan anda pengenaan pajaknya bersifat final (perusahaan konstruksi, perusahaan pelayaran), maka semua yang diberikan oleh perusahaan merupakan unsur perhitungan PPh Pasal 21
4. Apabila ada yg tau Nomor Peraturan yang menjadi dasar hukum mengenai hal ini nomor berapa??
Pasal 6 Undang-undang PPh
Per-15/PJ/2006thank you…
Jaminan Hari Tua yang dibayar oleh perusahaan (3.7 %) merupakan biaya perusahaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan (Deductible expenses) namun bukan merupakan penghasilan karyawan.
Pada saat pensiun usia 55 tahun maka semua Jaminan hari tua yang dibayar oleh kayawan (2%) dan oleh perusahaan (3.7 %) plus bunga dikurangi pajak final (KMK112/KMK.03/2001) akan dikembalikan kepada karyawan
Jadi jaminan hari tua yang dibayar oleh perusahaan bukan merupakan penghasilan
bagi karyawan, namun jika dibayar pada saat pensiun merupakan objek pajak final
sebaliknya jaminan yang lain (asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian) yang dibayar kepada Jamsostek merupakan penghasilan karyawan dan bukan merupakan objek pajak pada waktu dibayarkan.bagaimana kalo JHT yang 5.7% dibayar penuh oleh perusahaan, tidak dipotong dari gaji pegawai. brapa % yang bisa sebagai pengurang penghasilan pekerja??
- Originaly posted by eka95:
bagaimana kalo JHT yang 5.7% dibayar penuh oleh perusahaan, tidak dipotong dari gaji pegawai. brapa % yang bisa sebagai pengurang penghasilan pekerja??
Ga ada yang dikurangkan.
- Originaly posted by eka95:
bagaimana kalo JHT yang 5.7% dibayar penuh oleh perusahaan, tidak dipotong dari gaji pegawai. brapa % yang bisa sebagai pengurang penghasilan pekerja??
Bagi pemberi kerja dapat dibiayakan, bagi karyawan merupakan penghsl (objek pajak).
Cuman pemajakannya "ditunda", ditagih saat menerima pembayaran pensiun - Originaly posted by begawan5060:
Cuman pemajakannya "ditunda", ditagih saat menerima pembayaran pensiun
maksudnya ditunda itu gmana ya rekan begawan?
dalam perhitungan SPT 21 untuk karyawan tersebut, JHT yang 5.7% tersebut aku langsung aku perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bagi pegawai tersebut. apakah ini benar? Seharusnya 5,7% tsb dihitung sebagai penghasilan karyawan ybs dan dikenakan PPh Pasal 21.
Pengertian "ditunda" pada kasus tsb, 5,7% TIDAK dihitung sebagai penghasilan karyawan (tidak dikenakan PPh Pasal 21).
Pengenaan pajaknya akan dilakukan ketika karyawan ybs menerima pesangon.
- Originaly posted by eka95:
maksudnya ditunda itu gmana ya rekan begawan?
dalam perhitungan SPT 21 untuk karyawan tersebut, JHT yang 5.7% tersebut aku langsung aku perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bagi pegawai tersebut. apakah ini benar?Benar banget….,
Saat dihitung PPh Ps 21 sebagai unsur pengurang (dibiayakan/dikeluarkan) berarti tidak/belum dipajaki, khan ? Lhoo koq jadi pengurang ya??
Bukannya tidak usah diakui saja sebagai Ph karyawan ybs?
- Originaly posted by prima07:
Lhoo koq jadi pengurang ya??
Maksud saya hanya menjelaskan kpd rekan Eka, kenapa JHT sbg unsur pengurang…
Tetapi setelah saya baca lagi contoh kasusnya, kok dikurangkan dari ph bruto karyawan, kalo JHT ditanggung pemberi kerja seharusnya :
cara 1. Ditambahkan dulu ke ph bruto karyawan, trus dikurangi lagi sebesar JHT tsb.
cara 2. Ph bruto tidak ditambah, sebaliknya JHT tsb tidak dijakdikan pengurangcara 2 adalah cara yang sesuai PER-15/PJ/2006
- Originaly posted by begawan5060:
cara 1. Ditambahkan dulu ke ph bruto karyawan, trus dikurangi lagi sebesar JHT tsb.
ya inilah maksud saya..
pertama2 dari JHT yang 5.7% tersebut ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan
trus setelah ketemu penghasilan bruto iuran JHT yang 5.7% tersebut dikurangkan lagi bersama dengan biaya jabatan. simpelnya ditambahkan dulu, trus dikurangkan lagi..
bukan begitu??