Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..
Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..
rekan sekalian tolong pencerahannya.
klo setau saya JHT dari Jamsostek dan dana pensiun yg dibyarkan perusahaan dlm perhitungan PPh 21 tidak bisa menjadi unsur penambah . krn saya baru pindah dan baru diberikan perhitungan PPh 21 perusahaan dmn saya kerja.perhitungan pph 21 mreka ,JHT yg dibayarkan perusahaan mjd unsur penambah dalam perhit pph 21 mreka.minta pencerahan nya rekan ortax sekalian…PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/PJ/2009
Pasal 8
(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPH PASAL 21 adalah:
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.Salam
rekan japwili…berarti gak bisa yah.masalah nya nie hasil perhitungan yg dikerjakan oleh konsultan pajak .apakah ada maksud tertentu, knp JHT tersebut dimasukan keperhitungan PPh 21 ?secara kan utk JHT, yg dibyarkan perusahaan itu deductible di tahunan nya…minta penjelasan lebih perinci donk tks b4
perusahaan bayar ke jamsostek ada beberapa unsur : jkk, jkm, jht/iuran pensiun.
jht/iuran pensiun biasanya ada dua yaitu ditanggung perusahaan dan yg dipotong dari gaji karyawan(/dibayar karyawan).-jkk dan jkm itu menambah penghasilan karyawan.
-jht/iuran pensiu yg dibayar perusahaan bukan penghasilan karyawan tetapi tetap bisa dibiayakan oleh perusahaan.
-jht/iuran pensiun yg dibayar karyawan merupakan pengurang dalam perhitungan pph 21.Originaly posted by paku:perhitungan pph 21 mreka ,JHT yg dibayarkan perusahaan mjd unsur penambah dalam perhit pph 21
seharusnya tidak.
tetapi harus dih
Klo Jkk,Jkm & JHT itu dibayar/ditanggung full oleh perusahan rekan-rekan sekalian…pls pencerahaan nya
- Originaly posted by paku:
rekan japwili…berarti gak bisa yah.masalah nya nie hasil perhitungan yg dikerjakan oleh konsultan pajak .apakah ada maksud tertentu, knp JHT tersebut dimasukan keperhitungan PPh 21 ?secara kan utk JHT, yg dibyarkan perusahaan itu deductible di tahunan nya…minta penjelasan lebih perinci donk tks b4
Apabila JHT yang dibayar perusahaan dimasukan ke dalam perhitungan PPh 21, bagi pemeriksa pajak mungkin akan diabaikan karena malah lebih menguntungkan. Tetapi yang dirugikan justru adalah karyawan karena Tunjangan Hari Tua sudah dipotong PPh 21, padahal pada waktu karyawan memanfaatkan JHT tersebut nantinya akan dipotong kembali PPh 21 oleh si Pembayar JHT. Jadi dobel tax dong.
- Originaly posted by paku:
Klo Jkk,Jkm & JHT itu dibayar/ditanggung full oleh perusahan rekan-rekan sekalian…pls pencerahaan nya
seharusnya juga tidak boleh dimasukan ke perhitungan penghasilan.
Originaly posted by japwillie:Apabila JHT yang dibayar perusahaan dimasukan ke dalam perhitungan PPh 21, bagi pemeriksa pajak mungkin akan diabaikan karena malah lebih menguntungkan. Tetapi yang dirugikan justru adalah karyawan karena Tunjangan Hari Tua sudah dipotong PPh 21, padahal pada waktu karyawan memanfaatkan JHT tersebut nantinya akan dipotong kembali PPh 21 oleh si Pembayar JHT. Jadi dobel tax dong.
setuju donk…
contoh case seperti rekan2 sekalian :
gaji : 1,500,000
JKK (0.24%) : 3600 (kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
JKM (0.30%) :4500(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
JHT ( 2% ) :30.000(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
Asuransi manulife :55.400(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
PTKP :TK 0
brp rekan 2 NT1 & Rekan Japwilli?tolong pencerahannya- Originaly posted by paku:
JKK (0.24%) : 3600 (kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
JKM (0.30%) :4500(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)sebagai penghasilan.
Originaly posted by paku:JHT ( 2% ) :30.000(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
tidak termasuk penghasilan karyawan, bagi perusahan dapat dibiayakan.
Originaly posted by paku:Asuransi manulife :55.400(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
penghasilan bagi karyawan.
rekan NT1 :
klo saya buat seperti bolehgaji :1.500.000
JKK (0.24%) : 3600
JKM (0.30%) :4500
JHT ( 2% ) :30.000
total sebulan 1.538.100
biaya jabatan 5% 76.905
JHT (2%) 30.000
totl pengurang (106.905)
total gaji setahun 17.174.340
PTKP tk/0 15.840.000
PKP 1.334.340
tarif ps 17 5% 66.717
pph per bulan 5500tolong pencerahan rekan2
- Originaly posted by paku:
rekan NT1 :
klo saya buat seperti bolehgaji :1.500.000
JKK (0.24%) : 3600
JKM (0.30%) :4500
JHT ( 2% ) :30.000
total sebulan 1.538.100
biaya jabatan 5% 76.905
JHT (2%) 30.000
totl pengurang (106.905)
total gaji setahun 17.174.340
PTKP tk/0 15.840.000
PKP 1.334.340
tarif ps 17 5% 66.717
pph per bulan 5500tolong pencerahan rekan2
JHT (2%) yg ditanggung persh. sebaiknya tidak sebagai penambah dan pengurang penghasilan (ini maksudnya seolah2 karyawan yg menanggung 2% JHT ya)
Jika diperlakukan demikian maka terjadi double tax.
Seluruh JHT 5,7% yg ditanggung persh.dapat dibiayakan bagi perusahaan(deductible).Asuransi Manulife yg ditanggung persh.ditambahkan pada penghasilan kyw, sehingga dapat menjadi biaya bagi perusahaan.
Semoga membantu
Sedikit koreksi,
Manulife itu premi asuransi atau iuran dana pensiun?
Jika iuran pensiun; tidak menambah penghasilan karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.Salam
- Originaly posted by kaSSkus:
JHT (2%) yg ditanggung persh. sebaiknya tidak sebagai penambah dan pengurang penghasilan (ini maksudnya seolah2 karyawan yg menanggung 2% JHT ya)
betul rekan kaskus
sory rekan kaskus, manulife itu kesehatan lupa saya tambahkan.anggap aja asuransi manulife itu tidak ada…
jadi rekan sebaiknya seperti apa perhitungan PPh 21 ?..
klo seperti perhitungan diatas bisa gak ke gep sama orang pajak?mohon pencerahannya - Originaly posted by paku:
contoh case seperti rekan2 sekalian :
gaji : 1,500,000
JKK (0.24%) : 3600 (kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
JKM (0.30%) :4500(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
JHT ( 2% ) :30.000(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)
Asuransi manulife :55.400(kondisi ditanggung full oleh perusahaan)Dari contoh kasus yang diberikan berarti perusahaan hanya mengikutsertakan JHT-nya sebesar 2% saja ke Jamsostek. JHT yang 3,7% yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan dan bukan menjadi penghasilan karyawan tidak dimasukan ke Jamsostek. Perusahaan nampaknya mengkompensasikannya ke dalam asuransi manulife.
Menurut saya perhitungannya menjadi sbb:
gaji :1.500.000
JKK (0.24%) : 3600
JKM (0.30%) :4500
Asuransi Manulife : 55.400
total sebulan 1.563.500
biaya jabatan 5% 78.175
gaji neto sebulan 1.485.325
total gaji neto setahun 17.823.900
PTKP tk/0 15.840.000
PKP 1.983.900
pembulatan 1.983.000
tarif ps 17 5% 99.150
pph per bulan 8.262
JHT sebesar 2% tidak perlu ditambah dan dikurangkan ke Gaji tetapi langsung dibiayakan saja.