Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..
Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..
- Originaly posted by hanif:
Sedang JHT yang dibayar sikaryawan melalui pemotongan gaji boleh jadi biaya.
rekan hanif tapi posisi nya 5.7 % JHT dibayr full/ditanggung oleh perusahaan .jadi tidak bisa mjd tambahan utk penghasilan karyawan di pph 21 nya akan ttp yg 2 % yg dibayrkan perusahaan ini bisa dibiayakan dan perhitungan PPh 21 karyawan hanya mjd pengurang .bgtukah rekan hanif ..bgm pencatatnya klo disisi komersil (accounting) 2% nya.apakah kita akuin 5.7 % mjd biaya yg ditanggung perusahaanya???..pencerahan nya lagi rekan hanif
- Originaly posted by paku:
rekan hanif tapi posisi nya 5.7 % JHT dibayr full/ditanggung oleh perusahaan .jadi tidak bisa mjd tambahan utk penghasilan karyawan di pph 21 nya akan ttp yg 2 % yg dibayrkan perusahaan ini bisa dibiayakan dan perhitungan PPh 21 karyawan hanya mjd pengurang .bgtukah rekan hanif
ooooo……kalau begitu, tidak ada yang jadi penghasilan bagi karyawan dan yang 2% tidak boleh jadi biaya bagi karyawan. karena tidak dipotong dari gaji karyawan
bagi perusahaan, yang 5,7% boleh jadi biaya fiskal.Originaly posted by paku:bgm pencatatnya klo disisi komersil (accounting) 2% nya.apakah kita akuin 5.7 % mjd biaya yg ditanggung perusahaanya???
tentunya yang 5,7%. sebab, memang sebesar itu yang dibayarkan perusahaan.
O ya rekan paku, saya ndak lihat data 5,7% itu datangnya dari mana. dari data yang diatas, JHT dibayarkan 2%, yang dibayar sendiri juga 2%
Salam
Rekan Paku,
Sepertinya bagian accounting rekan Paku membukukan pembayaran JHT sebesar 5,7% yg sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan seolah ditanggung oleh persh.hanya 3,7% sedang sisanya sebesar 2% ditanggung oleh karyawan, makanya timbul penambahan 2%sebagai tunjangan.
Jurnal yg dilakukan sbb;
sewaktu pembayaran JHT
dr.JHT ditanggung persh……………………3,7%
dr.JHT ditanggung kyw……………………..2%
cr.kas/bank…………………………………………………..5,7%sewaktu pembayaran gaji
dr.gaji……………………………………. …….xxx
dr.tunjangan……………………………….. …2%
cr.JHT ditanggung kyw…………………………………….2%
cr.kas/bank………………………………… ………………..xxxPembukuan seperti ini boleh2 saja, tapi merugikan sebab terjadi "double tax" disini.
Tunjangan sebesar 2% dikenakan PPh.21, sewaktu pencairan JHT terkena pajak PPh.21 kembali.
Seharusnya 5,7% seluruhnya dibukukan sebagai biaya JHT yg ditanggung perush.dan ini dapat menjadi biaya bagi perusahaan(deductible)
Jurnalnya sbb;
sewaktu pembayaran JHT
dr.JHT…………………………………….. 5,7%
cr.kas/bank………………………………… ……………5,7%sewaktu pembayaran gaji
dr.gaji……………………………………. .xxxx
cr.kas/bank………………………………… …………….xxxxJadi tidak ada penambahan dan pengurangan bagian JHT sebesar 2% tsb untuk pembukuan pembayaran JHT.
Semoga menjadi lebih jelas
tks rekan hanif dan rekan kaskus atas pencerahan…tks berat..