Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..

  • Jaminan hari tua (JHT) & Dana pensiun yg dibayarkan perusahaan..

  • VmanOrangKereN

    Member
    19 February 2010 at 4:57 pm
    Originaly posted by japwillie:

    JHT sebesar 2% tidak perlu ditambah dan dikurangkan ke Gaji tetapi langsung dibiayakan saja.

    setuju..

  • kaSSkus

    Member
    19 February 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by paku:

    sory rekan kaskus, manulife itu kesehatan lupa saya tambahkan.anggap aja asuransi manulife itu tidak ada…
    jadi rekan sebaiknya seperti apa perhitungan PPh 21 ?..
    klo seperti perhitungan diatas bisa gak ke gep sama orang pajak?mohon pencerahannya

    Tidak menambah penghasilan karyawan, maka tidak dapat menjadi biaya bagi perusahaan. Jadi harus dikoreksi fiskal positif. Mo diam2 aja2, no comment ah, takut kena stp….heheheh

    Salam

  • Albert

    Member
    19 February 2010 at 5:59 pm

    Saya setuju dengan rekan nt1.

  • paku

    Member
    19 February 2010 at 10:47 pm

    yg gw bingung guys nie perhitungan dari konsultan pajak…trus mao gmn lagi donk??ada masukan rekan2 albert,NT1,kaskus,vmanorangkeren,japwilli ?

  • hanif

    Member
    19 February 2010 at 11:01 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Tidak menambah penghasilan karyawan, maka tidak dapat menjadi biaya bagi perusahaan. Jadi harus dikoreksi fiskal positif. Mo diam2 aja2, no comment ah, takut kena stp….heheheh

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    19 February 2010 at 11:39 pm

    Thanks rekan Hanif atas postingnya yg lengkap
    Saya rangkum sbb:
    Asuransi dibayar pemberi kerja: pengh.bagi pegawai———biaya bagi pemberi kerja
    Asuransi dibayar sendiri: bukan pengurang pengh.bruto
    Iuran pensiun dibayar pemberi kerja:bukan pengurang pengh.bruto,bukan pengh.bagi pegawai————–biaya bagi pemberi kerja
    Iuran pensiun dibayar sendiri: pengurang penghasilan bruto.

    Dalam kasus rekan Paku diatas; premi asuransi dibayar pemberi kerja——jadi boleh dibiayakan bagi perusahaan jika menambah penghasilan karyawan. Apakah betul demikian rekan Hanif? Mohon pencerahannya

    Salam

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 12:00 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Dalam kasus rekan Paku diatas; premi asuransi dibayar pemberi kerja——jadi boleh dibiayakan bagi perusahaan jika menambah penghasilan karyawan. Apakah betul demikian rekan Hanif? Mohon pencerahannya

    benar rekan kaSSkus.
    Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah penghasilan bagi karyawan. konsekensinya, bagi perusahaan boleh dijadikan sebagai biaya.

    logika dari iuran pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan boleh jadi biaya bagi perusahaan adalah untuk menghindari pajak berganda.
    ilustrasinya begini
    bila iuran pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan tidak boleh jadi biaya, berarti akan dikenai pajak saat penghitungan pajak perusahaan. sebab, tidak dikurangkan dari penghasilan perusahaan yang akan dikenai pajak.
    sedangkan pada saat karyawan menerima uang pensiun saat sudah pensiun, akan dikenai pajak lagi. "double tax" dong jadinya. Sebab, pada dasarnya uang pensiun yang diterima oleh karyawan pada saat pensiun adalah iuran pensiun yang sudah dibayarkan oleh perusahaan tadi.
    Demikian juga logika untuk iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan melalui pemotongan gajinya.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    20 February 2010 at 12:13 am

    benar sekali rekan Hanif
    Demikian juga logika asuransi yg dibayar sendiri oleh pegawai tidak menjadi pengurang penghasilan bruto, maka sewaktu mendapat santunan asuransi tidak dikenakan pajak penghasilan. Ngomong2 bagaimana sih caranya dalam postingan kita jika ada kata2 yg ingin di garis bawahi atau ditebalkan hurufnya, maklum bukannya gaptek (gagap teknologi) lagi tapi malah mendekati butek (buta teknologi).

    Salam

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 12:30 am

    he he he
    kalau ini sih bukan gaptek, tapi belum tau saja….

    caranya :
    di blok dulu kata2 atau kalimat yang mau di garisbawahi atau di tebalkan. trus klik simbol diatas kotak ini. Simbol B untuk ditebalkan dan simbol I untuk dimiringkan atau U untuk digarisbawahi
    nanti akan muncul tanda [/b] sebelum dan sesudah kata/ kalimat yang diblok, tanda [i] untuk dicetak miring dan tanda [u] untuk yang mau digaris bawahi.

    kalau sudah muncul tanda2 tersebut berarti sudah oke dan siap untuk dipost.
    tanda seperti rantai digunakan untuk membuat link. caranya :
    copy dulu alamat yang mau di link, trus klik tanda rantai. nanti akan muncul jendela sendiri. klik paste atau Control V untuk memindahkan alamat yang mau dilink ke jendela yang muncul. selanjutnya klik ok

    selamat mencoba

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    20 February 2010 at 12:53 am

    Walaupun belum berhasil dalam mencobanya, saya berterima kasih atas atensinya.
    Tuh betul khan buta teknologi….wuakakakkak…(tapi saya belum nyerah, nanti saya cobanya lagi)

    Salam, dan terima kasih

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 12:59 am

    jangan takut salah….
    EGP aja he he he

    Salam

  • paku

    Member
    20 February 2010 at 9:04 pm

    Originaly posted by paku:

    gaji :1.500.000
    JKK (0.24%) : 3600
    JKM (0.30%) :4500
    JHT ( 2% ) :30.000
    total sebulan 1.538.100
    biaya jabatan 5% 76.905
    JHT (2%) 30.000
    totl pengurang (106.905)
    total gaji setahun 17.174.340
    PTKP tk/0 15.840.000
    PKP 1.334.340
    tarif ps 17 5% 66.717
    pph per bulan 5500

    jadi rekan hanif perhitungan PPh 21 yg diatas boleh gitu?? dan JHT 2 % nya itu jadi penambah dan pengurang penghasilan sikaryawan & bisa mjdi biaya bagi perusahaan???…binun .com maklum newbie…mohon pencerahannya

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 10:28 pm

    gaji :1.500.000
    JKK (0.24%) : 3600
    JKM (0.30%) :4500
    total sebulan 1508100
    biaya jabatan 5% 75.405
    JHT (2%) 30.000
    totl pengurang (105.405)
    Penghasilan neto sebulan 1.402.695
    total gaji setahun 16.832.340
    PTKP tk/0 15.840.000
    PKP 992.340
    Dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh 992.000
    tarif ps 17 5% 49.600
    pph per bulan 4.133

    demikian hitung-hitungannya rekan paku
    jadi, JHT yang dibayarkan perusahaan bukan penghasilan bagi karyawan. Sedang JHT yang dibayar sikaryawan melalui pemotongan gaji boleh jadi biaya.

    Salam

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 10:33 pm

    o ya rekan paku….
    JHT yang dibayarkan oleh perusahaan walau bukan penghasilan bagi karyawan, bagi perusahaan boleh jadi biaya.
    Jadi prinsip taxability-deductibility tidak berlaku dalam hal ini.
    ketentuannnya lah yang membolehkan pengeluaran tersebut dijadikan sebagai biaya fiskal oleh perusahaan

    Salam

  • hanif

    Member
    20 February 2010 at 10:37 pm

    o ya rekan paku….
    JHT yang dibayarkan oleh perusahaan walau bukan penghasilan bagi karyawan, bagi perusahaan boleh jadi biaya.
    Jadi prinsip taxability-deductibility tidak berlaku dalam hal ini.
    ketentuannnya lah yang membolehkan pengeluaran tersebut dijadikan sebagai biaya fiskal oleh perusahaan

    Salam

Viewing 16 - 30 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now