Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT)
- Originaly posted by eka95:
ya inilah maksud saya..
pertama2 dari JHT yang 5.7% tersebut ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan
trus setelah ketemu penghasilan bruto iuran JHT yang 5.7% tersebut dikurangkan lagi bersama dengan biaya jabatan. simpelnya ditambahkan dulu, trus dikurangkan lagi..
bukan begitu??Siiiip….
Contoh kasus dlm LAmpiran PER-15/PJ/2006:
Once Dewo pegawai pada perusahaan PT Widha Utama, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Widha Utama mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Widha Utama menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Widha Utama juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Widha Utama membayar iuran pensiun untuk Once Dewo ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Once Dewo membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan
Rp
2.000.000,00Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp
10.000,00Premi Jaminan Kematian
Rp
6.000,00Penghasilan bruto
Rp
2.016.000,00Pengurangan :
1.
Biaya jabatan5% x Rp. 2.016.000,00
Rp
100.800,002.
Iuran Pensiun
Rp
50.000,003.
Iuran Jaminan Hari Tua
Rp
40.000,00Rp
190.800,00Penghasilan neto sebulan
Rp
1.825.200,00Penghasilan neto setahun
12 x Rp. 1.825.200,00
Rp
21.902.400,00PTKP
–
untuk WP sendiri
Rp
13.200.000,00–
tambahan WP kawin
Rp
1.200.000,00Rp
14.400.000,00Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp
7.502.400,00Pembulatan
Rp
7.502.000,00PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp. 7.502.000,00
=
Rp. 375.100,00PPh Pasal 21 sebulan
Rp 375.100,00 : 12
=
Rp. 31.258,00sebenernya Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Iuran Pensiun itu bedanya apa seh??
sy sudah paham dari sisi karyawannya… thanks a lot rekan rekan.didalam UU No. 36 th 2008 Pasal 6 mengatakan "…..Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuanganapakah JHT yang sebesar 3.7% yang perusahaan bayar ke jamsostek dapat dikategorikan dalam pasal 6 ayat 1 poin c UU PPh ini bisa saya jadikan sebagai dasar agar Beban JHT karyawan menjadi DE ya??
apakah ada KMK atau PMK yang terbaru mengatur JHT atau iuran pensiun ini??- Originaly posted by begawan5060:
Cuman pemajakannya "ditunda", ditagih saat menerima pembayaran pensiun
kalo saya melihatnya bukan ditunda, karena memang pada saat diberikan penghasilan tersebut bukan merupakan objek pph 21, akan tetapi pajak penghasilan tersebut dialihkan kepada yang membayarkannya dalam hal ini adalah;
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
Kalo ditunda kena bunga donk.
Andai di struk gaji dikenakan potongan iuran Jamsostek 2 % …… apakah nanti di Form A1 akan timbul di pengurangan ???
- Originaly posted by mata:
Andai di struk gaji dikenakan potongan iuran Jamsostek 2 % …… apakah nanti di Form A1 akan timbul di pengurangan ???
Jangan berandai2… he2x, Ketahuan nih ga pernah ngisi dan dapat A1 (he2x)
- Originaly posted by mata:
Andai di struk gaji dikenakan potongan iuran Jamsostek 2 % …… apakah nanti di Form A1 akan timbul di pengurangan ???
Tidak… (ps 9 ayat 1 huruf d UU PPh)
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak… (ps 9 ayat 1 huruf d UU PPh)
Ada donk, Form 1721-A1 no urut 12 bagian pengurangan
12. Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT
(angka ini dimasukkan dari angka yang dipotong dari iuran jamsostek 2% yang dipotong dari penghasilan karyawan)Maksudnya ini kan MATA??
Yang dimaksudkan Jamsostek.., rekan Juni.
- Originaly posted by prima07:
Seharusnya 5,7% tsb dihitung sebagai penghasilan karyawan ybs dan dikenakan PPh Pasal 21.
Pengertian "ditunda" pada kasus tsb, 5,7% TIDAK dihitung sebagai penghasilan karyawan (tidak dikenakan PPh Pasal 21).
Pengenaan pajaknya akan dilakukan ketika karyawan ybs menerima pesangon.
kalo 5.7% dihitung sebagai penghasilan, akan terjadi double tax, karena pada saat si karyawan pensiun JHT tersebut akan dipotong PPh 21, yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan perhitungan PPh 21 hanya JKK dan JKM, pada saat terjadi peristiwa dan si karyawan mengklaim JKK dan JKM tidak dikenakan PPh 21.
- Originaly posted by hary_hary:
kalo 5.7% dihitung sebagai penghasilan, akan terjadi double tax, karena pada saat si karyawan pensiun JHT tersebut akan dipotong PPh 21, yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan perhitungan PPh 21 hanya JKK dan JKM, pada saat terjadi peristiwa dan si karyawan mengklaim JKK dan JKM tidak dikenakan PPh 21.
maksudnya mungkin begini..
JHT yang 5.7% tersebut seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja, jadi 5.7% tersebut akan masuk sebagai penghasilan bagi karyawan. tapi 5.7% tersebut nantinya akan jadi pengurang penghasilan dalam perhitungan pph ps 21 selain biaya jabatan. jadi awalnya sebagai penambah penghasilan, trus nantinya dikurangkan sebagai pengurang. mohon koreksi… - Originaly posted by bayem:
maksudnya mungkin begini..
JHT yang 5.7% tersebut seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja, jadi 5.7% tersebut akan masuk sebagai penghasilan bagi karyawan. tapi 5.7% tersebut nantinya akan jadi pengurang penghasilan dalam perhitungan pph ps 21 selain biaya jabatan. jadi awalnya sebagai penambah penghasilan, trus nantinya dikurangkan sebagai pengurang. mohon koreksi…kalo melihat PER 15/PJ/2006 hanya JKK dan JKM yg dimasukkan sebagai komponen penghasilan, sedangkan apabila si karyawan membayar sendiri JHT nya boleh dikurangkan, jadi menurut saya kalo JHT seluruh atau 5.7% tersebut dibayarkan oleh perusahaan maka bukan komponen penghasilan dan bukan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21, karena pada saat pensiun Jamsostek akan memotong JHT tersebut, otomatis tidak akan ada double tax.
Rekan Bayem…, benar
Rekan Hary_hary.., juga betul- Originaly posted by begawan5060:
kalo melihat PER 15/PJ/2006 hanya JKK dan JKM yg dimasukkan sebagai komponen penghasilan, sedangkan apabila si karyawan membayar sendiri JHT nya boleh dikurangkan, jadi menurut saya kalo JHT seluruh atau 5.7% tersebut dibayarkan oleh perusahaan maka bukan komponen penghasilan dan bukan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21, karena pada saat pensiun Jamsostek akan memotong JHT tersebut, otomatis tidak akan ada double tax
Setuju dengan rekan hary_hary
- Originaly posted by rody:
apakah JHT yang sebesar 3.7% yang perusahaan bayar ke jamsostek dapat dikategorikan dalam pasal 6 ayat 1 poin c UU PPh ini bisa saya jadikan sebagai dasar agar Beban JHT karyawan menjadi DE ya??
apakah ada KMK atau PMK yang terbaru mengatur JHT atau iuran pensiun ini??Bisa…, menurut SE – 23/PJ.43/1995
iuran pensiun dan iuran THT yang dibayar oleh pemberi kerja tersebut karena bukan termasuk dalam pengertian pemberian natura/ kenikmatan, maka merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja yang bersangkutan.