Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Originaly posted by eka95: bagaimana kalo JHT yang 5.7% dibayar penuh oleh perusahaan, tidak dipotong dari gaji pegawai. brapa % yang bisa sebagai pengurang penghasilan pekerja??
didalam PMK-250/PMK.03/2008 pasal 1 ayat 2
"…Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan…"yang bisa menjadi pengurang penghasilan karyawan untuk iuran JHT / pensiun adalah sebesar 5% menurut PMK tsb… tidak bisa lebih
mohon koreksi apabila saya salah.Rekan Rody,
Biaya pensiun dan iuran pensiun adalah dua hal yg berbeda.
Kalau pegawai tetap —> biaya jabatan
Kalau Pensiunan —> biaya pensiuntul rekan begawan
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bagi pegawai yang sudah pensiun sebagai ganti biaya jabatan ketika ia masih bekerja. biaya pensiun ini sebagaimana halnya biaya jabatan tidak memerlukan pengeluaran kas. sedangkan iuran pensiun adalah iuran yang dibayarkan saat jadi karyawan sebagai peserta pensiun. iuran pensiun ini harus dibayar supaya terdaftar sebagai peserta pensiun.Salam
ooo thank you Pa Begawan… suka kebalik balik soalnya.
kalo bedanya antara JHT dengan iuran pensiun apa? sama saja kah?- Originaly posted by rody:
ooo thank you Pa Begawan… suka kebalik balik soalnya.
kalo bedanya antara JHT dengan iuran pensiun apa? sama saja kah?Iuran Pensiun / JHT / THT …, sama
thanks pa begawan…