Forum Ortax › Forums › e-SPT › jaminan kepastian hukum E-Filling???
jaminan kepastian hukum E-Filling???
sebenarnya apa sih bedanya e-filling dengan e-spt?kemudian bagaimana jaminan kepastian hukum e-filling terhadap pelaporan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia?
- Originaly posted by panggit15:
sebenarnya apa sih bedanya e-filling dengan e-spt?
e-filling itu proses pelaporannya lewat APS (provider) yg ditunjuk oleh DJP jd kita tidak perlu datang ke KPP hanya induknya aja yg dikirim sedangkan e-spt penyampaian pelaporan lwt media elektronik
salam
efiliing menurut saya sich bagus, jadi pelaporan spt lewat internet saja, kita tinggal kirim data melalui Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang nanti dari ASP tersebut akan diteruskan ke Kantor pajak. Tapi karena melalaui jasa ASP tersebut biasanya dikenai biaya per – NPWP. Cuma menurut berita e-filling tersebut masih belum sempurna karena kadang data yang diterima di kantor pajak terkadang tidak lengkap.
rekan panggit15,
dasar hukum e-filing PER-47/PJ/2008 "Tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui perusahaan penyedian jasa aplikasi (ASP)……