Forum Ortax › Forums › PPh Badan › jangka waktu dan aturan proses pbk
jangka waktu dan aturan proses pbk
- Originaly posted by cbsantoso:
jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
kalo itu jangka waktu maksimalnya rekan.. pada praktiknya selesainya rata-rata lebih cepat
- Originaly posted by cbsantoso:
jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
kalo itu jangka waktu maksimalnya rekan.. pada praktiknya selesainya rata-rata lebih cepat
- Originaly posted by cbsantoso:
Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.
- Originaly posted by cbsantoso:
Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.
- Originaly posted by ktfd:
di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4021#pesan34767
- Originaly posted by ktfd:
di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4021#pesan34767
- Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkap
Originaly posted by priadiar4:SE 26/1991
Berarti yang ini cuma asal ya?
Postingan tanpa klarifikasi dari yang posting. - Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkap
Originaly posted by priadiar4:SE 26/1991
Berarti yang ini cuma asal ya?
Postingan tanpa klarifikasi dari yang posting.