Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan jangka waktu dan aturan proses pbk

  • jangka waktu dan aturan proses pbk

     kasitaugaya updated 11 years, 9 months ago 11 Members · 53 Posts
  • heppy

    Member
    30 August 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    kalo itu jangka waktu maksimalnya rekan.. pada praktiknya selesainya rata-rata lebih cepat

  • heppy

    Member
    30 August 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    kalo itu jangka waktu maksimalnya rekan.. pada praktiknya selesainya rata-rata lebih cepat

  • ktfd

    Member
    31 August 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.

  • ktfd

    Member
    31 August 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.

  • cbsantoso

    Member
    31 August 2013 at 12:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4021#pesan34767

  • cbsantoso

    Member
    31 August 2013 at 12:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    di ortax gak ada lampirannya, jd gak tau bener apa tidak? tolong dishare jk punya.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4021#pesan34767

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 8:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 26/1991

    Berarti yang ini cuma asal ya?
    Postingan tanpa klarifikasi dari yang posting.

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 8:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 26/1991

    Berarti yang ini cuma asal ya?
    Postingan tanpa klarifikasi dari yang posting.

Viewing 46 - 53 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now