Forum Ortax › Forums › PPh Badan › jangka waktu dan aturan proses pbk
jangka waktu dan aturan proses pbk
- Originaly posted by dede13:
saya kemarin melakukan PBK dan mendapatkan bukti penerimaan surat saja, apakah saya akan menerimakan surat kembali atas PBK tersebut.
iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..
- Originaly posted by dede13:
saya kemarin melakukan PBK dan mendapatkan bukti penerimaan surat saja, apakah saya akan menerimakan surat kembali atas PBK tersebut.
iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..
- Originaly posted by priadiar4:
iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..
apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya
- Originaly posted by priadiar4:
iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..
apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya
- Originaly posted by dede13:
apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya
maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??
- Originaly posted by dede13:
apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya
maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??
- Originaly posted by priadiar4:
maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??
misalnya PPh psl 25 saya itu Rp 3.500.000,
dan melakukan Pbk dr PPh psl 25 ke PPh 25 ayat (2) (PP 46),setelah dihitung omzet kami sekitar 600 juta, jadi saya kurang membayar untuk PPh finalnya Rp 2.500.000
jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin. - Originaly posted by priadiar4:
maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??
misalnya PPh psl 25 saya itu Rp 3.500.000,
dan melakukan Pbk dr PPh psl 25 ke PPh 25 ayat (2) (PP 46),setelah dihitung omzet kami sekitar 600 juta, jadi saya kurang membayar untuk PPh finalnya Rp 2.500.000
jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin. - Originaly posted by dede13:
jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.
ini
Originaly posted by dede13:tetap membayarkannya segera mungkin.
- Originaly posted by dede13:
jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.
ini
Originaly posted by dede13:tetap membayarkannya segera mungkin.
- Originaly posted by dede13:
apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.
tidak perlu menunggu selesainya proses PBK, bisa dibayar dulu kekurangannya.
- Originaly posted by dede13:
apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.
tidak perlu menunggu selesainya proses PBK, bisa dibayar dulu kekurangannya.
terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)
terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)
- Originaly posted by dede13:
terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)
telat bayar atas kekurangan iya..