Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan jangka waktu dan aturan proses pbk

  • jangka waktu dan aturan proses pbk

     kasitaugaya updated 11 years, 9 months ago 11 Members · 53 Posts
  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by dede13:

    saya kemarin melakukan PBK dan mendapatkan bukti penerimaan surat saja, apakah saya akan menerimakan surat kembali atas PBK tersebut.

    iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by dede13:

    saya kemarin melakukan PBK dan mendapatkan bukti penerimaan surat saja, apakah saya akan menerimakan surat kembali atas PBK tersebut.

    iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..

    apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    iya, namanya bukti pemotongan dan SSP Lembar 1 yang sudah dicap ..

    apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:29 pm
    Originaly posted by dede13:

    apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya

    maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:29 pm
    Originaly posted by dede13:

    apabila surat itu belum saya terima, jadi saya belum bisa membayarkan kekurangan ada PP 46 tersebut ya

    maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??

    misalnya PPh psl 25 saya itu Rp 3.500.000,
    dan melakukan Pbk dr PPh psl 25 ke PPh 25 ayat (2) (PP 46),

    setelah dihitung omzet kami sekitar 600 juta, jadi saya kurang membayar untuk PPh finalnya Rp 2.500.000
    jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    maksud kekurangan ini rekan sudah bayar PPh 25 —> ini yang dipindahbukukan dan setelah dicocokkan dengan nilai 1% dari omset rekan ada kekurangan PPh Final ya??

    misalnya PPh psl 25 saya itu Rp 3.500.000,
    dan melakukan Pbk dr PPh psl 25 ke PPh 25 ayat (2) (PP 46),

    setelah dihitung omzet kami sekitar 600 juta, jadi saya kurang membayar untuk PPh finalnya Rp 2.500.000
    jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:36 pm
    Originaly posted by dede13:

    jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

    ini

    Originaly posted by dede13:

    tetap membayarkannya segera mungkin.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:36 pm
    Originaly posted by dede13:

    jadi, bagaimana pembayarannya? apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

    ini

    Originaly posted by dede13:

    tetap membayarkannya segera mungkin.

  • heppy

    Member
    29 August 2013 at 3:37 pm
    Originaly posted by dede13:

    apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

    tidak perlu menunggu selesainya proses PBK, bisa dibayar dulu kekurangannya.

  • heppy

    Member
    29 August 2013 at 3:37 pm
    Originaly posted by dede13:

    apa harus menunggu surat PBK atau tetap membayarkannya segera mungkin.

    tidak perlu menunggu selesainya proses PBK, bisa dibayar dulu kekurangannya.

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:50 pm

    terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 3:50 pm

    terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)

  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:53 pm
    Originaly posted by dede13:

    terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)

    telat bayar atas kekurangan iya..

Viewing 16 - 30 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now