Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan jangka waktu dan aturan proses pbk

  • jangka waktu dan aturan proses pbk

     kasitaugaya updated 11 years, 9 months ago 11 Members · 53 Posts
  • priadiar4

    Member
    29 August 2013 at 3:53 pm
    Originaly posted by dede13:

    terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)

    telat bayar atas kekurangan iya..

  • Siswadi78

    Member
    29 August 2013 at 3:57 pm

    saya setuju dengan priadiar4

  • Siswadi78

    Member
    29 August 2013 at 3:57 pm

    saya setuju dengan priadiar4

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 5:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    telat bayar atas kekurangan iya..

    iya telat dalam kekurangan pajak. (apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak)

  • dede13

    Member
    29 August 2013 at 5:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    telat bayar atas kekurangan iya..

    iya telat dalam kekurangan pajak. (apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak)

  • BeginnerTax

    Member
    29 August 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by dede13:

    apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak

    lebih cepat lebih baik. nanti dendanya makin gede klo kelamaan.

  • BeginnerTax

    Member
    29 August 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by dede13:

    apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak

    lebih cepat lebih baik. nanti dendanya makin gede klo kelamaan.

  • kasitaugaya

    Member
    29 August 2013 at 5:50 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 26/1991

    Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?

  • kasitaugaya

    Member
    29 August 2013 at 5:50 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 26/1991

    Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?

  • cbsantoso

    Member
    30 August 2013 at 8:51 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by priadiar4:
    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:
    SE 26/1991

    Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?

    Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    30 August 2013 at 8:51 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by priadiar4:
    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Originaly posted by priadiar4:
    SE 26/1991

    Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?

    Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    30 August 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by akew08:
    *. berapa lamakah proses utk pbk ( pemindah bukuan )
    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    30 August 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by akew08:
    *. berapa lamakah proses utk pbk ( pemindah bukuan )
    5 hari kerja sejak diterima lengkap

    Sesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • kasitaugaya

    Member
    30 August 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya

    Nah kan benar, berarti bukan saya saja yang memang tidak melihat ga ada kata2 5 hari kerja ini.

    Rekan Priadiar4 dapet darimana 5 hari kerja ini?

    Mohon penjelasannya.

  • kasitaugaya

    Member
    30 August 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya

    Nah kan benar, berarti bukan saya saja yang memang tidak melihat ga ada kata2 5 hari kerja ini.

    Rekan Priadiar4 dapet darimana 5 hari kerja ini?

    Mohon penjelasannya.

Viewing 31 - 45 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now