Forum Ortax › Forums › PPh Badan › jangka waktu dan aturan proses pbk
jangka waktu dan aturan proses pbk
- Originaly posted by dede13:
terima kasih atas infonya, apa mungkin saya kena denda atas keterlambatan pbk dan telat bayar kekurangan pph final (maaf, saya baru belajar pajak)
telat bayar atas kekurangan iya..
saya setuju dengan priadiar4
saya setuju dengan priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
telat bayar atas kekurangan iya..
iya telat dalam kekurangan pajak. (apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak)
- Originaly posted by priadiar4:
telat bayar atas kekurangan iya..
iya telat dalam kekurangan pajak. (apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak)
- Originaly posted by dede13:
apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak
lebih cepat lebih baik. nanti dendanya makin gede klo kelamaan.
- Originaly posted by dede13:
apa ada batasan tanggal/waktu untuk pembayaran atas kekurangan pajak
lebih cepat lebih baik. nanti dendanya makin gede klo kelamaan.
- Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkap
Originaly posted by priadiar4:SE 26/1991
Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?
- Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkap
Originaly posted by priadiar4:SE 26/1991
Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?
- Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkapOriginaly posted by priadiar4:
SE 26/1991Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?
Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya.
Salam
- Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by priadiar4:
5 hari kerja sejak diterima lengkapOriginaly posted by priadiar4:
SE 26/1991Klo boleh tau, di bagian SE mananya rekan yang menyatakan 5 hari?
Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by akew08:
*. berapa lamakah proses utk pbk ( pemindah bukuan )
5 hari kerja sejak diterima lengkapSesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
Mohon koreksinya.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by akew08:
*. berapa lamakah proses utk pbk ( pemindah bukuan )
5 hari kerja sejak diterima lengkapSesuai sepengetahuan saya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 14/PJ/2008 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan adalah 1 (satu) bulan sejak persyaratan diterima lengkap.
Mohon koreksinya.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya
Nah kan benar, berarti bukan saya saja yang memang tidak melihat ga ada kata2 5 hari kerja ini.
Rekan Priadiar4 dapet darimana 5 hari kerja ini?
Mohon penjelasannya.
- Originaly posted by cbsantoso:
Betul rekan priadiar4, g ada tuh di SE 26/1991. Saya memperhatikan karena ingin tahu landasan hukumnya
Nah kan benar, berarti bukan saya saja yang memang tidak melihat ga ada kata2 5 hari kerja ini.
Rekan Priadiar4 dapet darimana 5 hari kerja ini?
Mohon penjelasannya.