Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • jasa akuntan

  • bobynor

    Member
    15 May 2009 at 2:44 pm
  • bobynor

    Member
    15 May 2009 at 2:44 pm

    rekan2 jasa akuntan(buat lapoaran audit) masuk katagori di potong pph 23 ataw tenaga ahli, soalnya di jasa lain ada jasa akuntansi dan pembukuan…

  • edisuryadi2

    Member
    15 May 2009 at 2:49 pm

    Jasa Management Potong Pph 23 Tarif 2 %.

  • Dimas85

    Member
    15 May 2009 at 2:51 pm

    Menurut saya tergantung atas nama orang pribadi atau badan.

    Mohon koreksi

  • Rewa

    Member
    15 May 2009 at 2:57 pm
    Originaly posted by dimas85:

    Menurut saya tergantung atas nama orang pribadi atau badan

    setuju!
    apabila atas nama pribadi masuk ke pph21 tarif pasal 17
    sedangkan untuk badan masuk ke pph23 tarif 2%

  • edisuryadi2

    Member
    15 May 2009 at 2:57 pm

    Untuk mencirikan itu biasanya gampang. Kalau Jasa Akuntan nama orang. Potong PPh 21 tetapi kalau menambahkan rekan di belakangnya itu terkena PPh 23, tetapi mayoritas di Indonesia memakai Badan jadi dipotong PPh 23.

  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 3:14 pm

    tambahin dkit..klo akuntan op..terutang pph21 trf 7,5% (jasa tenaga ahli)..bukan trf psl 17…

  • Rewa

    Member
    15 May 2009 at 3:17 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    pph21 trf 7,5% (jasa tenaga ahli)..bukan trf psl 17…

    setuju!…. apabila terjadi di tahun 2008
    tapi apabila terjadi di tahun 2009 langsung x tarif pasal 17

  • begawan5060

    Member
    15 May 2009 at 3:23 pm

    Sependapat dengan dengan Rewa..

  • hkw_tax

    Member
    15 May 2009 at 3:24 pm
    Originaly posted by Rewa:

    setuju!
    apabila atas nama pribadi masuk ke pph21 tarif pasal 17
    sedangkan untuk badan masuk ke pph23 tarif 2%

    Sependapat dengan rekan2 yang lain..

  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 3:55 pm

    mohon info dasar pelaksanaan/pmk atas perubahan trf mnjdi psl 17 u thn 09…thx..

  • Rewa

    Member
    15 May 2009 at 3:58 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    mohon info dasar pelaksanaan/pmk atas perubahan trf mnjdi psl 17 u thn 09…thx..

    PMK NOMOR 252/PMK.03/2008

  • begawan5060

    Member
    15 May 2009 at 4:05 pm

    Walaupun belum ada juklaknya (per dirjen), tetapi oleh karena sejak 1-1-2009 ada perubahan tarip, perubahan PTKP, perubahan biaya jabatan, tarip ber-NPWP dan non NPWP, maka kita harus merujuk ke PMK-252

  • NIC

    Member
    17 May 2009 at 5:52 am

    Perubahan tarif dari 7,5% ke langsung pasal 17 lihat saja di PMK 252/PMK.03/2008

  • rivan

    Member
    18 May 2009 at 9:03 am

    jika PERS. nama akuntan dan rekan.
    termasuk PPh 23 atau 21?

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now