Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa akuntan
jasa akuntan
- Originaly posted by rivan:
PERS. nama akuntan dan rekan
Pers. = persekutuan termasuk dalam badan, dipotong pph pasal 23
- Originaly posted by Rewa:
Pers. = persekutuan termasuk dalam badan, dipotong pph pasal 23
Terima kasih rekan Rewa.
ok…makasi tmen smua…