Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JASA ANGKUTAN TANGKI CPO DENGAN KODE FAKTUR PAJAK 080
JASA ANGKUTAN TANGKI CPO DENGAN KODE FAKTUR PAJAK 080
Izin tanya & Infonya Rekan2 semuanya..
Perusahaan kami bergerak di bidang Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit dan ada penjualan CPO (Minyak Sawit) ke Supplier yg PPN nya tidak Dipungut (Tempat Penimbunan Berikat : Kode Faktur Pajak 070).Nah untuk penjualan CPO tsb kami menggunakan jasa angkutan mobil tangki sebuah CV. (Ber NPWP dan di potong PPh 23 sebesar 2%) dengan kendaraan Tangki semua dengan Plat berwarna Kuning.
Pertengahan bln April kemarin CV. tsb mengajukan SPPKP dan mereka menerbitkan Faktur Pajak kpd kami dengan Kode 080.
Yang jd pertanyaan saya :
1. Apakah Jasa Angkut dengan Plat Berwarna Kuning memang wajib menerbitkan Faktur Pajak kpd kami? (soalnya saya dpt info bahwa angkutan dengan plat berwarna kuning tidak wajib menerbitkan faktur pajak)
2. Apakah Kode Faktur Pajak yang diterbitkan oleh mereka sudah cocok menggunakan Kode Faktur Pajak 080 ? (Mengingat Penjualan CPO kami memang di Tempat Penimbunan Berikat/Bebas PPN Kode Faktur Pajak 070) (info dari Pihak CV. mereka menerbitkan Faktur Pajak sesuai <b style=”font-family: inherit;”>PER-03/PJ/2022)
Mohon info nya rekan2,
Terima kasih sebelumnya.
Ya, sejak berlaku UU HPP jasa angkutan umum menjadi JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan jadi harus diterbitkan FP (08).