Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › JASA ANGKUTAN UMUM : BUKA KODE FAKTUR PAJAK 010
JASA ANGKUTAN UMUM : BUKA KODE FAKTUR PAJAK 010
dear rekan ortax,
bolehkan perusahaan jasa angkutan umum yang melakukan peyerahan jasa ongkos angkut buka faktur pajak dengan kode 010. jika pihak perusahaan dengan customer memiliki surat kontrak kerja ( didalam surat kontrak tercantum jasa ongkos truk )?
tolong dibalas.terima kasih
jatuhnya jasa pengiriman barang atau manusia rekan?
Mohon di jelaskan lebih rinci.
Kalo untuk pengiriman barang (logistik) sekarang menggukan kode 05.
barang rekan
ini untuk jasa angkutan umum bukan freight fowarding
rekan ortax,
saya buka faktur pajak dengan kode faktur pajak 080 ( jasa angkutan umum , ppn dibebaskan) dan keterangan tambahannya saya pilih pp 49 tahun 2022 ( jasa angkutan umum di darat, laut dan udara yang ppn dibebaskan), belum di upload, lalu saya preview. kenapa pada saat di preview .kata “dokumen refrensi” muncul di faktur pajaknya ?
dan apakah nanti kalau di cetak muncul juga kata “dokumen refrensi”
tolong dibalas.terima kasih