Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa atas pembuatan material promosi dikenakan PPh 23 atau tidak ?
Jasa atas pembuatan material promosi dikenakan PPh 23 atau tidak ?
Salam rekan-rekan ortax,
Rekan, perusahaan kami sering mencetak flyer, spanduk, umbul-umbul, dll
sebagai material promosi. Supplier pembuat material promosi ini selalu menerbitkan faktur pajak dan kuitansi tagihan yang isinya menjelaskan biaya material dan biaya jasa atas pembuatan material promosi tersebut.
Apakah atas jasa pembuatan material promosi tersebut dikenakan PPh 23?
Mohon bantuan Peraturannya.
Terima Kasih.- Originaly posted by sant179:
Rekan, perusahaan kami sering mencetak flyer, spanduk, umbul-umbul, dll
sebagai material promosi. Supplier pembuat material promosi ini selalu menerbitkan faktur pajak dan kuitansi tagihan yang isinya menjelaskan biaya material dan biaya jasa atas pembuatan material promosi tersebut.
Apakah atas jasa pembuatan material promosi tersebut dikenakan PPh 23?Tidak….
Jasa percetakan tidak termsuk dalam list positif PMK-244/PMK.03/2008Salam,
Rekan kaSSkus, selama ini kami telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan keterangan jasa biaya pembuatan material promosi, dengan pemotongan pph sebesar2 %. dan seluruh biaya pembuatan material promosi ini, kami laporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Artinya salah pos ya rekan?
- Originaly posted by sant179:
dan seluruh biaya pembuatan material promosi ini, kami laporkan dalam daftar nominatif biaya promosi.
Yang ini sudah benar—-> seluruh biaya berhubungan biaya promosi harus dibuatkan daftar nominatifnya—->PMK-02/PMK.03/2010
Originaly posted by sant179:selama ini kami telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan keterangan jasa biaya pembuatan material promosi, dengan pemotongan pph sebesar2 %
Ini khan hubungannya dengan jasa percetakan—> jadi bukan obyek pemotongan PPh 23—>walaupun biaya atas hasil cetakan tersebut dimasukan dalam biaya promosi di perusahaan rekan
Salam,