Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa atas renovasi kantor menggunakan pihak ke 3 (Orang Pribadi)
Jasa atas renovasi kantor menggunakan pihak ke 3 (Orang Pribadi)
Selamat siang rekan rekan, mohon bantuan sharingnya rencana perusahaan kami mau merenovasi kantor menggunakan jasa pihak ke 3 Orang Pribadi , dengan nilai kontrak 1 milyar (include pembelian barang ) didalam penawaran jasa renovasi sebesar 200.000.000 . apakah dikenakan pph 23 atau pph 21? thx
klo kontraknya ke OP pilihannya PPh 21 atau objek Final atas jasa konstruksi…menentukannya apakah ybs punya izin sbg kontrktor/tdk
terimakasih sbelumya rekan telah menbalas..
OP tersebut tidak memiliki izin sebagai kontraktor, apabila dikenakan pph 21 berdasarkan nilai kontrak atau nilai jasa renovasinya? thxkalo ybs tidak bisa memisahkan jasa/material maka kena semuanya (konservtif) tapi baiknya dapat dipisahkan rekan