Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa catering dan menyewakan gedung pertemuan
Jasa catering dan menyewakan gedung pertemuan
Mohon informasi apakah catering dan jasa menyewakan gedung pertemuan ada batasan perredaran bruto untuk wajib PKP ?
- Originaly posted by janny:
apakah catering dan jasa menyewakan gedung pertemuan ada batasan perredaran bruto untuk wajib PKP ?
ada rekan: sd 600 juta boleh memilih menjadi PKP (pengusaha kecil yang melakukan penyerahan BKP/JKP)
apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi 600 juta maka wajib PKP bagi yang melakukan penyerahan BKP/JKPsalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ada rekan: sd 600 juta boleh memilih menjadi PKP (pengusaha kecil yang melakukan penyerahan BKP/JKP)
apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi 600 juta maka wajib PKP bagi yang melakukan penyerahan BKP/JKPSetuju
sependapat