Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Jasa catering dan menyewakan gedung pertemuan

  • Jasa catering dan menyewakan gedung pertemuan

     hkysc98 updated 15 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • janny

    Member
    2 March 2010 at 10:25 am
  • janny

    Member
    2 March 2010 at 10:25 am

    Mohon informasi apakah catering dan jasa menyewakan gedung pertemuan ada batasan perredaran bruto untuk wajib PKP ?

  • junjungansitohang

    Member
    2 March 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by janny:

    apakah catering dan jasa menyewakan gedung pertemuan ada batasan perredaran bruto untuk wajib PKP ?

    ada rekan: sd 600 juta boleh memilih menjadi PKP (pengusaha kecil yang melakukan penyerahan BKP/JKP)
    apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi 600 juta maka wajib PKP bagi yang melakukan penyerahan BKP/JKP

    salam

  • YeYe

    Member
    2 March 2010 at 3:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ada rekan: sd 600 juta boleh memilih menjadi PKP (pengusaha kecil yang melakukan penyerahan BKP/JKP)
    apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran/penerimaan bruto melebihi 600 juta maka wajib PKP bagi yang melakukan penyerahan BKP/JKP

    Setuju

  • hkysc98

    Member
    2 March 2010 at 11:12 pm

    sependapat

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now