Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Cleaning service

  • Jasa Cleaning service

  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 5:12 am

    Dari pasal yang saya uraiakan diatas, penghasilan atas penyerahan jasa cleaning service memenuhi syarat untuk dipotong PPh Pasal 21 karena :
    1. memenuhi syarat imbalan kepada bukan pegawai berupa pemberi jasa dalam segala bidang, yaitu bidang cleaning service, atau
    2. Pemilik UD yang menyerahkan jasa cleaning service dianggap sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
    3. penerima penghasilan adalah orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri

  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 5:15 am

    Dasar hukum : UU PPh

    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    …… c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    …………. 2, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Penyerahan jasa cleaning service tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena atas jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 21

Viewing 31 - 32 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now