Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Cuci Pakaian OP/ Badan
Jasa Cuci Pakaian OP/ Badan
Selamat siang rekan-rekan.
Di PMK 141, Jasa cuci pakaian/ laundry tidak disebutkan sebagai jasa yg dikenai PPh Ps 23. Apabila jasa tsb diberikan oleh umkm/ OP apakah dapat dikenai PPh Ps 21?
Terimakasih sebelumnya.- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Apabila jasa tsb diberikan oleh umkm/ OP apakah dapat dikenai PPh Ps 21?
Terimakasih sebelumnya.contohnya gimana ya ?
contohnya gimana ya ?
jasa cuci pakaian dari usaha milik OP mas.
contohnya gimana ya ?
usaha milik OP (rumahan)
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
usaha milik OP (rumahan)
PP 23 2018
tarif 0,5% dari peredaran bruto… PP 23 2018
tarif 0,5% dari peredaran bruto…Kami adl badan bumn rekan. Bukan OP/ Pemilik jasa laundry tsb. Atas jasa yg diberikan OP tsb apa dikenai oleh kami?
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Kami adl badan bumn rekan. Bukan OP/ Pemilik jasa laundry tsb. Atas jasa yg diberikan OP tsb apa dikenai oleh kami?
seharusnya kalo OP pribadi ya dipotong 21
Di tagihannya tertulis nama badan atau OP yang menagihkan? Kalau OP sebagai pemberi jasa bisa dipotong PPh 21. Kalau pemberi jasanya nama badan dipotong PPh 23. Tapi karena tidak masuk di positif list berarti tidak terutang PPh 23. CMIIW.
Kalau orang pribadinya bisa menunjukkan SKB PP 46, maka tidak dipotong. Kalau tidak, dipotong pph 21 saja
masalahnya ini objeknya apa?
jasa cuci/laundry tidak tertera di PMK 141 which is itu positive list, jika tidak tertera harusnya bukan objek PPh 23.
namun untuk PPh 21, bisa dikenakan karena pemberi jasanya OP.
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Kami adl badan bumn rekan. Bukan OP/ Pemilik jasa laundry tsb. Atas jasa yg diberikan OP tsb apa dikenai oleh kami?
Kalau mereka punya S.Ket —> Potong PPh = 0,5%
Kalau nggak punya S.Ket —> Potong PPh 21 = 2,5% atau 3% - Originaly posted by begawan5060:
Kalau mereka punya S.Ket —> Potong PPh = 0,5%
Kalau nggak punya S.Ket —> Potong PPh 21 = 2,5% atau 3%rencananya memang begitu rekan, tapi belum berlaku. Saya barusan tanya KPP beberapa jam lalu. katanya karena aturannya (PMK) blm ada, sementara WP penerima penghasilan setor sendiri.
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Selamat siang rekan-rekan.
Di PMK 141, Jasa cuci pakaian/ laundry tidak disebutkan sebagai jasa yg dikenai PPh Ps 23. Apabila jasa tsb diberikan oleh umkm/ OP apakah dapat dikenai PPh Ps 21?
Terimakasih sebelumnya.dikenai PPh 21
- Originaly posted by nchip:
masalahnya ini objeknya apa?
jasa cuci/laundry tidak tertera di PMK 141 which is itu positive list, jika tidak tertera harusnya bukan objek PPh 23.
namun untuk PPh 21, bisa dikenakan karena pemberi jasanya OP.
Setuju, kalau saya juga potong PPh 21