Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Cuci Pakaian OP/ Badan
Jasa Cuci Pakaian OP/ Badan
- Originaly posted by Salvator:
rencananya memang begitu rekan, tapi belum berlaku. Saya barusan tanya KPP beberapa jam lalu. katanya karena aturannya (PMK) blm ada, sementara WP penerima penghasilan setor sendiri.
ini lucu nih, org KPP nya gak ngikutin surat yg dikeluarin sama bosnya sendiri
Kalau mereka punya S.Ket —> Potong PPh = 0,5%
Kalau nggak punya S.Ket —> Potong PPh 21 = 2,5% atau 3%kalau transaksi sudah per 1 Juli sepakat dengan rekan @begawan di atas
tapi jika sebelum 1 Juli 2018, pakai aja PPh 21