Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa dari luar negeri
Jasa dari luar negeri
mohon pencerahan…
Perusahaan saya menerima jasa servis mesin pabrik dari perusahaan asing yang mempunyai tax treaty dengan indonesia. Perusahaan pemberi jasa tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia, dan berada di Indonesia kurang dari 2 bulan. Apa transaksi ini wajib kena PPh PAsal 26 apa tidak karena termasuk laba usaha dari WP luar Negeri ? terimakasihcoba saudara iyhari baca kembali tax treatynya karena disitu mgkn ada penjelasan ttg masa tinggal setiap perusahaan dan juga kewajiban pajaknya…
mohon koreksi
thanksYa benar liat dulu time test nya. Bisa diliat dimasing2 treaty..Lihat dalam pasal "Independent Personal Services".Misal nya utk Singapore times testnya adalah 90 hari dalam 1 tahun.
Mau melanjutkan pertanyaan di atas.
Rekan2 ortax,
Ada yang mengetahui perlakuan PPh 23/26 atas pemanfaatan Jasa Luar daerah pabean?
Apakah ada Tax Treaty antara Indonesia dengan UK(Inggris)?Terima kasih.
Salam Ortax,
Rivan N.- Originaly posted by lyhari:
mohon pencerahan…
Perusahaan saya menerima jasa servis mesin pabrik dari perusahaan asing yang mempunyai tax treaty dengan indonesia. Perusahaan pemberi jasa tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia, dan berada di Indonesia kurang dari 2 bulan. Apa transaksi ini wajib kena PPh PAsal 26 apa tidak karena termasuk laba usaha dari WP luar Negeri ? terimakasihwehehehehe baiklah kisanak, aki akan menjawab pertanyaan kisanak.
tax treaty merupakan perjanjian yang mengakomodir dua negara mengenai perpajakan, dimana tiap-tiap negara mencoba untuk menghindari yang namananya double taxation atau double non-taxation (Gunadi-Pajak Internasional).
sehingga dengan mengatas namakan penghindaran pajak berganda maka dibuatlah tax treaty, dimana penghindaran tersebut diupayakan dengan membagi hak pemajakan dari dua negara tersebut (Darussalam-Inside tax, edisi perkenalan september 2007).
terkait dengan laba usaha yang dikandung dalam pasal 8 atau pasal 7 mengenai businness profit (pasal tergantung dalam tax treaty), maka negara sumber (dalam hal ini indonesia) berhak memajaki jasa tersebut jika adanya BUT di Indonesia, sebagaimana yang dikatakan oleh T. Arsono "no PE (permanent estabilishment-bahasa kerennya buat BUT) no taxation (T. Arsono, Inside tax).
maka dari itu, jika pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan BUT maka indonesia tidak berhak memajaki (memotong pasal 26 UU PPh. dalam hal timbulnya BUT atau tidak, dapat dilihat dalam pasal 5 ayat 1 huruf "j" tentang pemberian jasa (furnishing of services), dimana, dalam pasal tersebut, kita dapat menentukan apakah pemberian jasa tersebut timbul BUT dengan melihat time test.
jika melewati time test, maka, pemberian jasa tersebut menimbulkan BUT, namun jika pemberian jasa kurang dari time test, maka tidak timbul BUT dan kembali, Indonesia tidak berhak memungut pajak.