Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa dari Luar Negri

  • Jasa dari Luar Negri

  • chocolate

    Member
    27 September 2011 at 5:00 pm
  • chocolate

    Member
    27 September 2011 at 5:00 pm

    Dear rekan semua..
    Saya benar benar awam untuk pemotongan jasa luar negri.
    Apakah kalau mereka melampirkan Form DGT-1 atau DGT-2, itu berarti pajak dipotong oleh negara asal & kita tidak berhak memotong…
    Perusahaan kami sudah membayarkan jasa untuk Perusahaan di London & Sing & mereka melampirkan DGT-1 & kami tidak memotong PPh nya ( PPh 0% ).. apakah sudah benar…?
    Tolong bantu ya rekan…
    Salam

  • chocolate

    Member
    27 September 2011 at 5:02 pm

    Ma'af kalau topiknya sudahada..
    Saya sudah baca topik yang sudah ada..tapi saya masih belum mengerti…
    Trims..

  • ingintahupajak

    Member
    27 September 2011 at 5:41 pm

    Dilihat dulu atas jasa apa rekan?
    Dilakukan di Indonesia atau di Luar Indonesia?
    Apakah perusahaan di LN memiliki BUT?

  • jajazakaria

    Member
    28 September 2011 at 6:49 am

    Menurut Saya :
    1. perhatikan dulu tax treaty/P3B antara Indonesia & London.Kemudian lihat jangka waktu pemakaian jasa (Time Test).karena masing-masing negara punya tarif & time test yang berbeda-beda
    2. Kalau memang ada lihat dulu persyaratan Kelengkapan DGT menurut peraturan pajak kita. kalau dulu namanya COD(Certificate Of Domicile). bisa dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. .

  • chocolate

    Member
    28 September 2011 at 9:44 am

    Yang kami bayarkan jasa Legal Fee..Benarkah 0%
    ( Hiks…Hiks…Sudah terlanjur 0% )
    Ternyata untuk jasa luar negri banyak yang harus diperhatikan ya…
    Makasih banyak ya rekan rekan..

  • ingintahupajak

    Member
    28 September 2011 at 5:18 pm
    Originaly posted by chocolate:

    Yang kami bayarkan jasa Legal Fee..Benarkah 0%

    Jasa nya dilakukan dimana?
    negara yang benar dengan negara mana? Inggris atau Singapura?
    Apakah perusahaan tersebut punya cabang di Indonesia?

    Dijelaskan rekan, karena perlakuan pajaknya akan berbeda..

  • chocolate

    Member
    29 September 2011 at 3:45 pm

    Waduuh…

    Kami bayar legal fee ke singapura..
    & Royalties ke Inggris..
    Keduanya tidak memiliki cabang di Indonesia..

    Rekan…bisa tolong share..
    Untuk pembayaran jasa dari luar negri…apa sajakah yang harus saya perhatikan..?
    Tolong bantuannya ya…
    Thanks rekan…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now