Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa dari Luar Negri
Jasa dari Luar Negri
Dear rekan semua..
Saya benar benar awam untuk pemotongan jasa luar negri.
Apakah kalau mereka melampirkan Form DGT-1 atau DGT-2, itu berarti pajak dipotong oleh negara asal & kita tidak berhak memotong…
Perusahaan kami sudah membayarkan jasa untuk Perusahaan di London & Sing & mereka melampirkan DGT-1 & kami tidak memotong PPh nya ( PPh 0% ).. apakah sudah benar…?
Tolong bantu ya rekan…
SalamMa'af kalau topiknya sudahada..
Saya sudah baca topik yang sudah ada..tapi saya masih belum mengerti…
Trims..Dilihat dulu atas jasa apa rekan?
Dilakukan di Indonesia atau di Luar Indonesia?
Apakah perusahaan di LN memiliki BUT?Menurut Saya :
1. perhatikan dulu tax treaty/P3B antara Indonesia & London.Kemudian lihat jangka waktu pemakaian jasa (Time Test).karena masing-masing negara punya tarif & time test yang berbeda-beda
2. Kalau memang ada lihat dulu persyaratan Kelengkapan DGT menurut peraturan pajak kita. kalau dulu namanya COD(Certificate Of Domicile). bisa dilihat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009. .Yang kami bayarkan jasa Legal Fee..Benarkah 0%
( Hiks…Hiks…Sudah terlanjur 0% )
Ternyata untuk jasa luar negri banyak yang harus diperhatikan ya…
Makasih banyak ya rekan rekan..- Originaly posted by chocolate:
Yang kami bayarkan jasa Legal Fee..Benarkah 0%
Jasa nya dilakukan dimana?
negara yang benar dengan negara mana? Inggris atau Singapura?
Apakah perusahaan tersebut punya cabang di Indonesia?Dijelaskan rekan, karena perlakuan pajaknya akan berbeda..
Waduuh…
Kami bayar legal fee ke singapura..
& Royalties ke Inggris..
Keduanya tidak memiliki cabang di Indonesia..Rekan…bisa tolong share..
Untuk pembayaran jasa dari luar negri…apa sajakah yang harus saya perhatikan..?
Tolong bantuannya ya…
Thanks rekan…