Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Derek Mobil
Jasa Derek Mobil
rekan2 sekalian ,
mohon bantuannya, apakah jasa derek mobil dikenakan pph 23 ?Terima kasih sebelumnya
dalam pmk 244 tahun 2008 tidak ada jasa derek jadi tidak dikenakan pemotongan pph 23.
- Originaly posted by Bamboo:
pakah jasa derek mobil dikenakan pph 23 ?
termasuk objek pemotongan pph pasal 23 ayat 1 huruf C angka 1 berikut ini:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
Salam
- Originaly posted by Bamboo:
mohon bantuannya, apakah jasa derek mobil dikenakan pph 23 ?
jasa tersebut merupakan obyek PPh pasal 23…
Sekedar tanya nih..
bukannya dalam PPh psl 23 menganut Positif list ya…
jadi kalo tidak ada, ya berarti bukan objek PPh 23 gitu.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
termasuk objek pemotongan pph pasal 23 ayat 1 huruf C angka 1 berikut ini:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
Rekan junjungan, secara teorinya seperti itu, dalam praktek lapangan apakah mungkin dilakukan pemotongan seperti itu, saya ilustrasikan sebagai berikut:
Mobil saya mogok di Tol Cawang, di derek ke bengkel terdekat oleh jasa mobil derek, taripnya Rp. 250.000, disodorin Kwitansi Rp. 250.000, apa mesti saya potong Rp. 5.000, nanti bukti potong menyusul.
Untuk nganterin bukti potong, butuh waktu dan biaya lebih dari Rp. 5.000.
Kayaknya hal2 kayak begini nggak effisien.Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Kayaknya hal2 kayak begini nggak effisien
sependapat dengan rekan dari sisi efisiensi…
Dari sisi UU KUP: Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.Pasal 13 UU kup ayat 1(a) dan ayat 2
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jadi:
Ada sanksi bagi wp yang tidak melaksanakan ketentuan dalam perundangan.Bagaimana menurut rekan handokotjk
salam
sependapat rekan JUNJUNG
salam
- Originaly posted by lingga:
Ada sanksi bagi wp yang tidak melaksanakan ketentuan dalam perundangan
Rekan junjungansitohang, disini kelihatan adalah belum tentu ketentuan undang2 yang dibuat oleh orang2 tertentu yang dianggap ahli dan berkompeten hanya untuk sepihak"dan bukan untuk semua orang", adalah produk yang benar.
Untuk itu perlu pemikiran lebih lanjut, supaya negara maju, jangan mengikat hal sederhana justru menjadi hal yang menyulitkan, mungkin perlu pembatasan nilai material untuk dikenakan PPH 23.Salam.
Dari pandangan rekan Handokotjk, saya sependapat dipandang dari sisi Wajib Pajak, karena dalam prakteknya tidaklah mungkin membayar jasa derek Rp. 250 ribu lalu kita memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atau Rp. 5.000. Saya jadi teringkat pada Polisi Lalu Lintas, di sakunya selalu membawa Buku Tilang, jadi ketika ada pengguna jalan yang melanggar, Pak Polisi bisa langsung memberi Bukti Tilang yang sekaligus sebagai tanda terima telah menahan SIM/STNK. Jadi apakah kita semua dalam saku kantong kita akan meniru Pak Polisi Lalu Lintas, selalu membawa Buku Bukti Potong PPh Ps. 21/23, yang akan kita gunakan setiap saat ketika membayar jasa apapun ?
Namun rekan Junjungansitohang juga tidak salah jika dipandang dari sudut peraturan perpajakan yang berlaku. Mau bukti ? Ketika ada pemeriksaan pajak, begitu ada tercantum dalam laporan laba rugi, kalimat " Jasa mobil derek, jasa service AC, Jasa Reparasi Mobil, dan lain sejenisnya", pasti akan dihitung oleh Fiskus PPh Pasal 21/23-nya. Kalau akun " Jasa Reparasi Mobil", kita mungkin bisa membantahnya, lho itu kan termasuk penggantian harga sparepart. Nah, apa yang akan terjadi ? Pak Fiskus dengan enteng akan menjawab, ya nanti harga sparepartnya tidak dikenai PPh Pasal 23, yang kita hitung Pasal 23-nya cuma jasanya saja kok. Peraturan is peraturan, jadi begitulah mekanisme fiskus menjalankan peraturan perpajakan untuk pajak dari rakyat.
Di Indonesia, penerapan witholding tax yang dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pemungut/Pemotong terlalu luas, mencakup hampir segala kegiatan jasa dan pasive income. Di negara lain, kebanyakan witholding tax diterapkan pada pada obyek pasive income (dividen, bunga, royalty).
Demikian sharing saya.
- Originaly posted by handokotjk:
Rekan junjungansitohang, disini kelihatan adalah belum tentu ketentuan undang2 yang dibuat oleh orang2 tertentu yang dianggap ahli dan berkompeten hanya untuk sepihak"dan bukan untuk semua orang", adalah produk yang benar.
rekan…bagi pemotong pajak adalah memotong pajak orang lain adalah kewajibannya.
Undang2 sudah mempercayakan pelaksanaan pemotongan pajak kepada WP yang menurut ketentuan perundangan "wajib" melakukannya.(sistim self assesment)
Undang2 juga mengatur tata cara untuk menguji kepatuhan wp dalam pelaksanaan ketentuan perundangan. (pemeriksaan)
Bagi yang melanggar dikenakan sanksi.
Semua tertata dalam bentuk kepastian hukum
Salam