Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › jasa design di australia
jasa design di australia
- Originaly posted by bayem:
ekspor JKP kan gak untuk semua jenis jasa pak. hanya dispesifikan untuk 3 jenis jasa aja. jadi apabila penyerahan jasanya dilakukan di indonesia, maka tetap terutang PPN 10%.
he3… no comment.
Rekans,
Harap berhati2 rekans. Karna pemeriksa pajak bisa menafsirkan definisi pembayaran design ini sebagai pembayaran "royalti" bukan "service". P3B Indo-ausiee apasal 12 ayat 3:
"The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
…dstLihat dan pelajari betul2 rekan, kontrak antara perusahaan rekan dan suplier dari Ausiee tsb. Lihat apakah ada klausul2 yg menyiratkan bahwa pembayarn "design" itu adalah "royalti" seperti:
1. ada kewajiban perusahaan untuk merahasiakan atau tidak boleh menyebarkan design tsb.
2. tidak ada klausul yg menyatakan bahwa ada "transfer of the full ownership" atas design tsb.Tks rekans,
- Originaly posted by adi5877:
Rekans,
Harap berhati2 rekans. Karna pemeriksa pajak bisa menafsirkan definisi pembayaran design ini sebagai pembayaran "royalti" bukan "service". P3B Indo-ausiee apasal 12 ayat 3:
"The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:
(a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
…dstLihat dan pelajari betul2 rekan, kontrak antara perusahaan rekan dan suplier dari Ausiee tsb. Lihat apakah ada klausul2 yg menyiratkan bahwa pembayarn "design" itu adalah "royalti" seperti:
1. ada kewajiban perusahaan untuk merahasiakan atau tidak boleh menyebarkan design tsb.
2. tidak ada klausul yg menyatakan bahwa ada "transfer of the full ownership" atas design tsb.Jika kita memesan design interior di lokal, maka kita kenakan jasa design bukan royalty. maka jika kita memesan jasa yang sama ke luar negeri kurang tepat jika dikenakan Royalty.
- Originaly posted by adi5877:
Karna pemeriksa pajak bisa menafsirkan definisi pembayaran design ini sebagai pembayaran "royalti" bukan "service".
ini kalau pemeriksa berkacamata kuda.
- Originaly posted by ktfd:
he3… no comment.
bole kok comment bang.. hahahaa..
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by ktfd:
he3… no comment.bole kok comment bang.. hahahaa..
Dua mastah argumen, murid nongkrong dipojokan ah…
- Originaly posted by FLUFF:
murid nongkrong dipojokan ah…
ane ikutan mojok donk Om…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by rizky.ahm:
pdhal mereka apabila menagihkan ke supplier di Indonesia tidak menambahkan gst ato vat ?kok mereka pinter ya…
untuk menghindari pengenaan PPN atas penyerahan jasa ke luar negeri, wp dapat mendirikan semacam spc di luar negeri dan dijadikan basis penyerahan tsb
😀