Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › jasa design di australia
jasa design di australia
dear all.. saya mau tanya ni.
perusahaan saja menggunakan jasa perusahaan dari australia untuk membuat design/arsitektur gambar dari sebuah hotel. total jasa yang akan dibayarkan adalah AUD 150.000. dimana pembayaran ini dibagi2 dalam 4 termin pembayaran. jasa design dilakukan diaustralia, dimana nanti gambar akan dikirim ke indonesia setelah selesai. apakah transaksi ini terutang PPh 26 kalo bisa menyediakan DGT dari australia?mohon pendapatnya…
selama jasa dilakukan di luar negeri, dan anda bisa menyiapkan DGT atas transaksi luar negeri tersebut, maka atas pembayaran ke australia tidak dikenakan PPh 26. atas transaksi tersebut, dikenakan PPN JLN, karena jasa arsitektur tersebut dimanfaatkan di indonesia.
- Originaly posted by bayem:
selama jasa dilakukan di luar negeri, dan anda bisa menyiapkan DGT atas transaksi luar negeri tersebut, maka atas pembayaran ke australia tidak dikenakan PPh 26. atas transaksi tersebut, dikenakan PPN JLN, karena jasa arsitektur tersebut dimanfaatkan di indonesia
Sepakat, tidak ada pemajakan PPh pasal 26 di Indonesia karena Pelaksanaan Jasa tidak di dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian hak pemajakan ada di negara penerima penghasilan (Australia). Namun tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan nilai pph pasal 26 yang dipotong sebesar nol dan dilampirkan salinan CoD atau DGT Form – 1 halaman 1 dan 2.
- Originaly posted by yuniffer:
Sepakat, tidak ada pemajakan PPh pasal 26 di Indonesia karena Pelaksanaan Jasa tidak di dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian hak pemajakan ada di negara penerima penghasilan (Australia). Namun tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan nilai pph pasal 26 yang dipotong sebesar nol dan dilampirkan salinan CoD atau DGT Form – 1 halaman 1 dan 2.
terima kasih rekan bayem dan yunifer. rekan berdua sangat membantu member ortax lain.
form DGT nya halaman 1 itu sekali dalam setahun ya? yang halaman 2 itu baru sesuai dengan pembayaran termin yang dilakukan. seperti itu rekan yunifer? - Originaly posted by palon:
form DGT nya halaman 1 itu sekali dalam setahun ya?
Betul, tapi tetap dilampirkan copu/salinannya setiap ada transaksi bersama dengan halaman ke-2.
- Originaly posted by bayem:
atas transaksi tersebut, dikenakan PPN JLN, karena jasa arsitektur tersebut dimanfaatkan di indonesia.
bung bayem, tapi kenapa atas trans sebaliknya, yaitu pt indo menyerahkan jasa tsb pd
aussie co dgn cara mengirimkan gambar tsb ke aussie, kena ppn di indo dgn alasan "penyerahan"
terjadi di indo??? mohon penjelasan…. - Originaly posted by ktfd:
bung bayem, tapi kenapa atas trans sebaliknya, yaitu pt indo menyerahkan jasa tsb pd
aussie co dgn cara mengirimkan gambar tsb ke aussie, kena ppn di indo dgn alasan "penyerahan"
terjadi di indo??? mohon penjelasan….azasnya beda rekan..
kalo untuk PPN JLN itu acuannya ke pasal 4 ayat d dan e UU PPN
Â
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
 e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Originaly posted by ktfd:yaitu pt indo menyerahkan jasa tsb pd
aussie co dgn cara mengirimkan gambar tsb ke aussie,kalo yang ini lebih condong ke pasal 4 ayat C UU PPN. kata kuncinya "penyerahan" jadi jasanya dilakukan di indonesia, lalu dikirim ke australia.
demikian pendapat saya rekan ktfd
- Originaly posted by ktfd:
terjadi di indo??? mohon penjelasan….
Intinya pemerintah ga pengen kehilangan pemasukan, jadi keduanya dibuat skema aturan sedemikian rupa sehingga tetep ada PPN nya, heheh..
- Originaly posted by bayem:
kalo yang ini lebih condong ke pasal 4 ayat C UU PPN. kata kuncinya "penyerahan" jadi jasanya dilakukan di indonesia, lalu dikirim ke australia.
he3… lha aturan utk ekspor jkp buat apa bung bayem??? mosok yg satu masuk ke "penyerahan"
sedangkan yg lain masuk ke "pemanfaatan", lha tambah membingungkan toh… - Originaly posted by kasitaugaya:
Intinya pemerintah ga pengen kehilangan pemasukan, jadi keduanya dibuat skema aturan sedemikian rupa sehingga tetep ada PPN nya, heheh..
ini lebih masuk akal… "pemasukan".
tapi melanggar prinsip.
kata master untung: janganlah tujuan "menghalalkan" segala cara. - Originaly posted by ktfd:
he3… lha aturan utk ekspor jkp buat apa bung bayem??? mosok yg satu masuk ke "penyerahan"
sedangkan yg lain masuk ke "pemanfaatan", lha tambah membingungkan toh…ekspor JKP kan gak untuk semua jenis jasa pak. hanya dispesifikan untuk 3 jenis jasa aja. jadi apabila penyerahan jasanya dilakukan di indonesia, maka tetap terutang PPN 10%.
- Originaly posted by rizky.ahm:
da yg pernah dikomplain ga sama customer luar negeri gara2 ditagihannya ditambahkan PPN?
Kalaupun mereka komplain, mau ga mau perusahaan kita yang nalangin supaya rekan bisnis di luar negeri kaga kabur, huhuhuhu…
rekan2,
ada yg pernah dikomplain ga sama customer luar negeri gara2 ditagihannya ditambahkan PPN? pdhal mereka apabila menagihkan ke supplier di Indonesia tidak menambahkan gst ato vat ?- Originaly posted by rizky.ahm:
pdhal mereka apabila menagihkan ke supplier di Indonesia tidak menambahkan gst ato vat ?
kok mereka pinter ya…