Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Distribusi
apakah jasa distribusi fax and telepon utk suatu perusahaan apakah dikenakan PPh?
jika iya termasuk jasa apa???- Originaly posted by matigan:
apakah jasa distribusi fax and telepon utk suatu perusahaan apakah dikenakan PPh?
jika iya termasuk jasa apa???bisa lebih spesifik lagi rekan? seperti apa jasa distributor itu?
Pabrik ( produsen ) => Agen ( Distributor ) => Konsumen
apakah rekan mendapatkan fee dari pabrik atas penjualan produk?
Viewing 1 - 3 of 3 posts