Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa ekspedisi
jasa ekspedisi
mo tanya…..
kl jasa ekspedisi tu kena pph pasal 23 g y???
yg dimaksud sewa angkutan darat yg kena pph 23 tu pa termasuk kl qt misalnya sewa truk buat ngangkut barang jualan qt???bingung neh ma kata2 di PER-70 tu…..
mohon bantuan n petunjuknya…..
ya betul kita sewa jasa angkut kena pph pasal 23 dan ppn
Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
mohon koreksinya…Setuju dengan mbak Chacha, jika jenis jasa pengiriman tidak terutang PPh 23, akan tetapi jika kita sewa truknya, maka itu dikenakan PPh 23, karena masuk katagori penggunaan harta, MOhon koreksinya ….
Bener sekali… kalo kita menggunakan jasa angkut, maka tidak ada PPh 23nya tapi kalo kita sewa kendaraan untuk kegiatan pengangkutan tadi maka atas sewa tadi ada PPh 23nya.
ooo begitu, trims… ^_^