Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Freight Forwarding

  • Jasa Freight Forwarding

  • alessandra

    Member
    7 January 2016 at 9:22 am
    Originaly posted by H36UN:

    sangat bisa jika tagihan pihak ke-3 ditujukan langsung ke pihak ke-1. dan jangan lupa minta mekanisme reimbursenya ke depo, karena mekanismenya beda-beda.

    salam

    Terima kasih atas infonya. Cuma yang jadi masalah pihak depo punya cara masing masing untuk mekanisme refund, ada yang 1 bulan dari tanggal kwitansi, minta diantar ke depo (padahal nilainya tidak besar). Untuk nagih PPh 23 23 yang sudah dipotong dibanding dengan ongkos dan parkir, gak worthed sepertinya.

    Kalau bukti potong yang sudah kita setor, karena nilainya gak material (misal Rp 10.000), tapi kita disuruh kantor tetap nagih kle depo yang alamatnya di Cakung, apakah bisa bukti potong tersebut diabaikan saja tanpa diberikan kepada perusahaan depo, apakah ada konsekwensinya bagi pemotong.

    Saya ada case untuk pelayaran Haspul, mereka tidak mau dipotong PPh, saya sudah tanya ke perusahaan tsb bahwa mereka bukan pelayaran, hanya agen saja dan semua pendapatan ditujukan ke prinsipal.

    Saya sudah minta SIUPAL, mereka bilang bukan pelayaran
    Saya sudah minta Form DGT1 mereka tidak ada

    Infonya mereka PMA 5, yang saya tidak tahu maksudnya, maklum saya hanya bagian import yang ngurus pengeluaran container.

    Mohon apakah ada saran.

    Trims

  • alessandra

    Member
    11 January 2016 at 4:10 pm

    Repot juga kalau bagian impor disuruh ngurus PPh23.

    Accounting sy tidak mau debat dengan pelayaran jadi karena tidak mau debat akhirnya yah sudah tidak dipotong PPh, walaupun sebenarnya pihak pelayaran punya dasar untuk tidak dipotong PPh 23.

    Terima kasih.

  • Jusverio

    Member
    13 January 2016 at 9:23 am

    Setau saya Freight Forwarding yang dipotong pph 23 hanya jasa mereka saja selama mereka bisa menunjukkan invoice dari perusahan-perusahaan yang mereka gunakan dan ditunjukkan sebagai komponen biaya pengurusan.
    klo pelayaran mereka ada pajak final sehingga ga bisa dipotong pph 23

  • H36UN

    Member
    13 January 2016 at 1:05 pm
    Originaly posted by jusverio:

    klo pelayaran mereka ada pajak final sehingga ga bisa dipotong pph 23

    waspadalah dengan pemahaman seperti ini. mendingan diubah pemahamannya sebelum terlambat, bila perlu hubungi AR terdekat 🙂

    salam

  • Verena18

    Member
    15 March 2016 at 11:05 am

    Siang,

    Kalau saya ada tagihan Ocean Freight tapi Invoicenya dari Singapore (alamat Invoice alamat Singapore, tapi kami bayarnya ke kantor yang ada di Jakarta, hanya dokumennya saja yang alamat Singapore), apakah tagihan tersebut dapat potong pph23??

    Mohon infonya..

    Salam..

  • bsb1805

    Member
    23 March 2016 at 4:02 pm
    Originaly posted by Verena18:

    Kalau saya ada tagihan Ocean Freight tapi Invoicenya dari Singapore (alamat Invoice alamat Singapore, tapi kami bayarnya ke kantor yang ada di Jakarta,

    begini nih yang bikin bingung…harusnya ikutin Invoice, jadi anggap itu perusahaan di LN, bisa kena PPh 26 malah..bukan begitu rekan2 yang lain?

  • bsb1805

    Member
    23 March 2016 at 4:22 pm

    Jujur saja, masalah Freight Forwarding saya masih bingung, dan juga dibingungkan oleh pernyataan si perusahaan Freight Forwarder.

    Ada yang bilang, kan kami (perush.FF) tidak menerbitkan PPN , jadi tidak bisa dipotong PPh 23..apa hubungannya PPN dengan PPh 23?

    Ada juga yang bilang, kalau mau dipotong PPh23, kami mau naikkan harganya dulu..macam-macam lah…

    Ada kah yang punya surat jawaban dari Kantor Pajak, yang pernah menanyakan mekanisme Pemotongan PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding.?

  • H36UN

    Member
    23 March 2016 at 11:09 pm
    Originaly posted by bsb1805:

    kan kami (perush.FF) tidak menerbitkan PPN , jadi tidak bisa dipotong PPh 23..apa hubungannya PPN dengan PPh 23?

    Harus diubah pemahaman nya..

    Originaly posted by bsb1805:

    kalau mau dipotong PPh23, kami mau naikkan harganya dulu

    Jika tidak mau cara ini, gunakan mekanisme reimbursement ke pihak ke3

    Salam

  • H36UN

    Member
    23 March 2016 at 11:16 pm
    Originaly posted by Verena18:

    hanya dokumennya saja yang alamat Singapore), apakah tagihan tersebut dapat potong pph23??

    Kalau yang ente bayar di jakarta itu adalah shipping agency dari principal pelayaran di ln, ane rasa mereka tidak bersedia dipotong pph baik 15 atau 23.
    Salam

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now