Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Freight Forwarding

  • Jasa Freight Forwarding

  • bsb1805

    Member
    16 September 2015 at 9:33 am
  • bsb1805

    Member
    16 September 2015 at 9:33 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    Di Invoice tertera :
    Trucking
    Handling
    Jasa EMKL
    Lift On (Reimburse)
    Penumpukan (Reimburse)

    Yang mana saja kena potongan PPh 23.?
    Trucking anggap saja pakai kendaraan mereka.
    Trucking jika dikenakan potongan PPh 23 mengapa?

    Lalu ada invoice lain juga :
    Ocean Freight

    Dipotong juga PPh 23 ?

    Thanks

  • MrToyo

    Member
    17 September 2015 at 8:36 am

    menurut pengalaman saya, untuk jasa seperti ini seharusnya tidak ada pemotongan pph 23.

    Harus dilihat terlebih dahulu biaya2 yg di breakdown tsb apakah dalam hal tagihan trucking-nya ada unsur sewa atau tidak, apabila ada unsur sewa maka dpt dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. begitu juga dgn biaya lainnya.

    Jasa Handling umumnya merupakan satu kesatuan dari Jasa Freight Forwarder, jadi atas jasa tsb tidak dikenakan PPh Pasal 23 sesuai PMK-244 kecuali jasa ground handling.

  • Dewa_Mabok

    Member
    17 September 2015 at 8:55 am
    Originaly posted by MrToyo:

    menurut pengalaman saya, untuk jasa seperti ini seharusnya tidak ada pemotongan pph 23.

    Sudah muncul peraturan baru rekan PMK. 141

    Originaly posted by bsb1805:

    Yang mana saja kena potongan PPh 23.?

    Originaly posted by bsb1805:

    Trucking
    Handling
    Jasa EMKL

    Originaly posted by bsb1805:

    Trucking jika dikenakan potongan PPh 23 mengapa?

    Anggap saja bukan sewa tapi pengangkutan menggunakan truck, masuk Jasa Pengangkutan

    Originaly posted by bsb1805:

    Ocean Freight

    Dipotong juga PPh 23 ?

    Klo DN kena tarif 1,2% FINAL (PPh Pasal 15)

  • daydreaming

    Member
    17 September 2015 at 4:48 pm
    Originaly posted by bsb1805:

    Di Invoice tertera :
    Trucking Potong PPh 23
    Handling Potong PPh 23
    Jasa EMKL Potong PPh 23
    Lift On (Reimburse) tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse
    Penumpukan (Reimburse)tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse

    Originaly posted by bsb1805:

    Ocean Freight
    Dipotong juga PPh 23 ?

    ocean freight itu per M3 bukan?
    potong pph 23 karena termasuk dlm freight forwarding

    Originaly posted by dewa_mabok:

    Klo DN kena tarif 1,2% FINAL (PPh Pasal 15)

    kena final, jika kapal itu memuat smua barang milik A.
    kalo dihitung per m3, harusnya kena pph 23.

    mohon koreksinya jika ada yg salah .

  • wondergirl

    Member
    15 October 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by daydreaming:

    Originaly posted by bsb1805:
    Di Invoice tertera :
    Trucking Potong PPh 23
    Handling Potong PPh 23
    Jasa EMKL Potong PPh 23
    Lift On (Reimburse) tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse
    Penumpukan (Reimburse)tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse

    jadi trucking, handling dan EMKL semua di potong pph 23 sebesar 2 % yah ?

    Originaly posted by daydreaming:

    ocean freight itu per M3 bukan?
    potong pph 23 karena termasuk dlm freight forwarding

    M3 itu apa yah ?
    Kalo ocean freight hanya untuk 1 container gimana ?

    Sebenarnya untuk jasa forwarding apa saja yang kena PPH 23 yah ?

    Terima kasih

  • adamair

    Member
    15 October 2015 at 4:19 pm

    Dear rekan bsb1805,

    ada baiknya dibayarkan saja semuanya, karena menurut PMK 141 th 2015 Pasal 2 ayat 6
    "Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya."

  • H36UN

    Member
    15 October 2015 at 4:40 pm
    Originaly posted by wondergirl:

    kalo dihitung per m3, harusnya kena pph 23.

    kalau yang nagih ocean freight punya siupal dan merupakan perusahaan pelayaran apakah tetap dikenakan PPh pasal 23..?

  • wondergirl

    Member
    27 November 2015 at 3:01 pm
    Originaly posted by adamair:

    ada baiknya dibayarkan saja semuanya, karena menurut PMK 141 th 2015 Pasal 2 ayat 6
    "Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya."

    Kalo sistemnya reibustment bagai mana ?

    Ocean freight sebenarnya kena pph 23 tidak yah ? Saya ada tagihan ocean freight dan itu invoicenya bukan untuk saya. bagaimana perlakuannya yah ?

    Thx

  • jon1201

    Member
    27 November 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by H36UN:

    punya siupal dan merupakan perusahaan pelayaran

    sdh diatur dalam Pasal 15 UU pajak Penghasilan..

    Originaly posted by wondergirl:

    Ocean freight sebenarnya kena pph 23 tidak yah

    termasuk dalam serangkaian kegiatan oleh Perusahaan FF, (transportasi darat,laut,udara )
    Menurut saya, harus Dipotong PPh 23

  • raka8883

    Member
    27 November 2015 at 4:41 pm
    Originaly posted by jon1201:

    termasuk dalam serangkaian kegiatan oleh Perusahaan FF, (transportasi darat,laut,udara )
    Menurut saya, harus Dipotong PPh 23

    setuju

  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 8:44 pm
    Originaly posted by daydreaming:

    kalo dihitung per m3, harusnya kena pph 23.

    nga sepakat seharusnya PPh 15 mekanisme setor sendiri. kalau dari shiping line pasti nolak di potong pph 23. uang tambang itu.

    Originaly posted by jon1201:

    termasuk dalam serangkaian kegiatan oleh Perusahaan FF, (transportasi darat,laut,udara )
    Menurut saya, harus Dipotong PPh 23

    lihat dulu konteksnya FF nya bisa saja reimburse dari shipping line, kalau pihak FF bisa menunujukan bahwa mereka hanya reimburse ya tidak dipotong PPh 23, karena pihak shipping line akan setor sendiri PPh 15 nya. asumsi tagihan yang sifatnya m3. Pengusaha FF kan kg punya kapal loh om, kg ada SIUPAL mana bisa berlayar. kalau mereka tidak bisa menunjukan tagihan dari shipping line nya baru hajar bray ke PPh 23.

    salam

  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 8:46 pm
    Originaly posted by daydreaming:

    Lift On (Reimburse) tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse
    Penumpukan (Reimburse)tidak usah potong, selama bisa lampirkan nota reimburse

    kalau tagihan pihak ke-3 langsung ke pihak ke-1, pihak ke-1 wajib memotong ke pihak ke-3 sebagai jasa kepelabuhan. mekanisme reimburse PPh 23 nya biasa uda disediakan ama depo.

    salam

  • alessandra

    Member
    6 January 2016 at 6:51 pm
    Originaly posted by H36UN:

    alau tagihan pihak ke-3 langsung ke pihak ke-1, pihak ke-1 wajib memotong ke pihak ke-3 sebagai jasa kepelabuhan. mekanisme reimburse PPh 23 nya biasa uda disediakan ama depo.

    salam

    Kalau reimburse lift on nya bisa potong langsung tidak dari pihak -1 ke pihak -3, walaupun yang talangin adalah pihak -2.

  • H36UN

    Member
    6 January 2016 at 7:04 pm
    Originaly posted by alessandra:

    Kalau reimburse lift on nya bisa potong langsung tidak dari pihak -1 ke pihak -3

    sangat bisa jika tagihan pihak ke-3 ditujukan langsung ke pihak ke-1. dan jangan lupa minta mekanisme reimbursenya ke depo, karena mekanismenya beda-beda.

    salam

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now