Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Jasa giro apakah dikoreksi lagi saat penghitungan PPh Pasal 25?

  • Jasa giro apakah dikoreksi lagi saat penghitungan PPh Pasal 25?

     priadiar4 updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 8 Posts
  • boyn154

    Member
    11 February 2013 at 12:03 pm
  • boyn154

    Member
    11 February 2013 at 12:03 pm

    Dear Rekan,

    Saya bingung apakah dalam menghitung angsuran PPh25, Jasa giro dikoreksi lagi dengan alasan sebagai penghasilan tidak teratur seperti selisih kurs?

    contoh:
    Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran Rp.200.000.000.000

    Dikurangi penghasilan tidak teratur
    a. Jasa giro (Rp.8.000.000.000)
    b. Laba selisih kurs (Rp.20.000.000.000)
    Penghasilan netto Rp. 172.000.000.000

    PPh terutang 25% x 172.000.000.000 Rp.43.000.000.000

    Prepaid 23 (Rp.13.000.000.000)

    Prepaid 25 (12.000.000.000)

    Angsuran PPh25 Tahun berikutnya Rp.18.000.000.000 :12 = 1.500.000.000

    Apakah demikian penghitungan angsuran PPh25 nya rekan,

    Dasar hukum nya apakah Kep537/2000 ? dan jasa giro karna dianggap penghasilan tidak teratur maka dikoreksi lagi dalam menghitunga angsuran?

    Mohon bantuannya.

    Trims,

    Salam

    Boyn

  • hanif

    Member
    11 February 2013 at 12:08 pm

    ya

    Salam

  • Marcelinus

    Member
    22 March 2013 at 2:38 am

    Maaf rekan hanif, sekedar memastikan saja … angsuran PPh 25 tahun berikutnya nya dihitung dari pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt) ? atau dari pajak terutang – PPh 23 – PPh 25 ( 43 jt – 13 jt – 12 jt)?

  • hanif

    Member
    22 March 2013 at 3:48 am
    Originaly posted by boyn154:

    Dasar hukum nya apakah Kep537/2000 ? dan jasa giro karna dianggap penghasilan tidak teratur maka dikoreksi lagi dalam menghitunga angsuran?

    jasa giro kena pajak final

    Salam

  • hanif

    Member
    22 March 2013 at 3:50 am
    Originaly posted by marcelinus:

    Maaf rekan hanif, sekedar memastikan saja … angsuran PPh 25 tahun berikutnya nya dihitung dari pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt) ? atau dari pajak terutang – PPh 23 – PPh 25 ( 43 jt – 13 jt – 12 jt)?

    yang ini :

    Originaly posted by marcelinus:

    pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt)

    Salam

  • Pimen

    Member
    22 March 2013 at 8:22 am

    Jagir kena PPh Final, atas penghasilan dari jagir di koreksi… begitu kan ya???

  • priadiar4

    Member
    22 March 2013 at 8:38 am
    Originaly posted by pimen:

    Jagir kena PPh Final, atas penghasilan dari jagir di koreksi… begitu kan ya???

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 Januari 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 06/PJ.42/2003

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrikan bahan
    elektronika;

    b. Dalam SPT PPh Badan tahun 2000 (meliputi periode 1 April 2000 – 31 Maret 2001), Saudara
    melaporkan penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305. Di dalam penghasilan neto
    kena pajak tersebut termasuk keuntungan (bersih) dari selisih kurs sebesar US$ 682,299
    (keuntungan selisih kurs sebesar US$ 1,776,115 dan kerugian selisih kurs sebesar
    US$ 1,093,816);

    c. Di dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001, Saudara
    mengurangi penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305 dengan keuntungan (bersih)
    selisih kurs sebesar US$ 682,299, sehingga penghasilan neto kena pajak yang dijadikan dasar
    penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 adalah sebesar US$ 2,652,006
    (US$ 3,334,305 -/- 682,299). Hal ini berdasarkan alasan sebagai berikut:
    – Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan;
    – Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;
    – Butir 3 huruf b dan huruf d Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404/PJ.42/2001
    tanggal 14 Agustus 2001;

    d. Menurut Saudara, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 dilakukan
    berdasarkan penghasilan neto kena pajak dikurangi dengan keuntungan (bersih) selisih kurs
    yang Saudara peroleh selama tahun pajak 2000. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa
    keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh tersebut merupakan penghasilan tidak
    teratur, dimana perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang kegiatan pokoknya
    bergerak di bidang industri pabrikan bahan elektronika dan bukan perdagangan valuta asing
    maupun bank seperti yang ditegaskan oleh surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
    Dengan demikian, keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh bersifat insidentil
    dan tergantung dari adanya utang/piutang dalam mata uang asing dan seharusnya tidak
    dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.

    e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pengertian
    Saudara sudah benar.

    2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember
    2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal
    Tertentu, antara lain diatur bahwa:
    a. Pasal 1 huruf d:
    Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
    diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
    bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
    penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    . Tidak termasuk
    dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
    uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
    penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

    b. Pasal 3 ayat (1):
    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
    teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong
    dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
    sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
    pajak;

    c. Pasal 3 ayat (2):
    Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah
    penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
    lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat
    Pemberitahuan Tahunan tersebut.

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a. Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan
    usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas
    (money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara
    teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau
    modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang
    asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha
    pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan
    teratur;

    b. Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar
    penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
    bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari
    penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang
    dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak
    Penghasilan Pasal 25;

    c. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa pengertian Saudara tentang
    penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur
    sudah benar.

    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now