Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Jasa giro apakah dikoreksi lagi saat penghitungan PPh Pasal 25?
Jasa giro apakah dikoreksi lagi saat penghitungan PPh Pasal 25?
Dear Rekan,
Saya bingung apakah dalam menghitung angsuran PPh25, Jasa giro dikoreksi lagi dengan alasan sebagai penghasilan tidak teratur seperti selisih kurs?
contoh:
Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran Rp.200.000.000.000Dikurangi penghasilan tidak teratur
a. Jasa giro (Rp.8.000.000.000)
b. Laba selisih kurs (Rp.20.000.000.000)
Penghasilan netto Rp. 172.000.000.000PPh terutang 25% x 172.000.000.000 Rp.43.000.000.000
Prepaid 23 (Rp.13.000.000.000)
Prepaid 25 (12.000.000.000)
Angsuran PPh25 Tahun berikutnya Rp.18.000.000.000 :12 = 1.500.000.000
Apakah demikian penghitungan angsuran PPh25 nya rekan,
Dasar hukum nya apakah Kep537/2000 ? dan jasa giro karna dianggap penghasilan tidak teratur maka dikoreksi lagi dalam menghitunga angsuran?
Mohon bantuannya.
Trims,
Salam
Boyn
ya
Salam
Maaf rekan hanif, sekedar memastikan saja … angsuran PPh 25 tahun berikutnya nya dihitung dari pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt) ? atau dari pajak terutang – PPh 23 – PPh 25 ( 43 jt – 13 jt – 12 jt)?
- Originaly posted by boyn154:
Dasar hukum nya apakah Kep537/2000 ? dan jasa giro karna dianggap penghasilan tidak teratur maka dikoreksi lagi dalam menghitunga angsuran?
jasa giro kena pajak final
Salam
- Originaly posted by marcelinus:
Maaf rekan hanif, sekedar memastikan saja … angsuran PPh 25 tahun berikutnya nya dihitung dari pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt) ? atau dari pajak terutang – PPh 23 – PPh 25 ( 43 jt – 13 jt – 12 jt)?
yang ini :
Originaly posted by marcelinus:pajak terutang – PPh 23 (43 jt – 13 jt)
Salam
Jagir kena PPh Final, atas penghasilan dari jagir di koreksi… begitu kan ya???
- Originaly posted by pimen:
Jagir kena PPh Final, atas penghasilan dari jagir di koreksi… begitu kan ya???
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 Januari 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 06/PJ.42/2003TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrikan bahan
elektronika;b. Dalam SPT PPh Badan tahun 2000 (meliputi periode 1 April 2000 – 31 Maret 2001), Saudara
melaporkan penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305. Di dalam penghasilan neto
kena pajak tersebut termasuk keuntungan (bersih) dari selisih kurs sebesar US$ 682,299
(keuntungan selisih kurs sebesar US$ 1,776,115 dan kerugian selisih kurs sebesar
US$ 1,093,816);c. Di dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001, Saudara
mengurangi penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305 dengan keuntungan (bersih)
selisih kurs sebesar US$ 682,299, sehingga penghasilan neto kena pajak yang dijadikan dasar
penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 adalah sebesar US$ 2,652,006
(US$ 3,334,305 -/- 682,299). Hal ini berdasarkan alasan sebagai berikut:
– Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan;
– Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;
– Butir 3 huruf b dan huruf d Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404/PJ.42/2001
tanggal 14 Agustus 2001;d. Menurut Saudara, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 dilakukan
berdasarkan penghasilan neto kena pajak dikurangi dengan keuntungan (bersih) selisih kurs
yang Saudara peroleh selama tahun pajak 2000. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa
keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh tersebut merupakan penghasilan tidak
teratur, dimana perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang kegiatan pokoknya
bergerak di bidang industri pabrikan bahan elektronika dan bukan perdagangan valuta asing
maupun bank seperti yang ditegaskan oleh surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Dengan demikian, keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh bersifat insidentil
dan tergantung dari adanya utang/piutang dalam mata uang asing dan seharusnya tidak
dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pengertian
Saudara sudah benar.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember
2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal
Tertentu, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 huruf d:
Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang
bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk
dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;b. Pasal 3 ayat (1):
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong
dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak;c. Pasal 3 ayat (2):
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah
penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut.3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan
usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas
(money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara
teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau
modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang
asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha
pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan
teratur;b. Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar
penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari
penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang
dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25;c. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa pengertian Saudara tentang
penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur
sudah benar.Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTURttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN