Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Handling dan Inklaring atas impor
Jasa Handling dan Inklaring atas impor
Rekan2 jasa tersebut masuk objek PPh 23 tidak ya? saya baca di peraturan sepertinya tidak ada,karena kami dapat teguran dari KPP karena tidak memotong PPh 23 atas jasa tersebut, sedangkan transaksi terjadi di 2007!tolong bantuan tangapan rekan rekan..
terima kasihKayaknya sudah pernah dibahas dalam Klinik disamping kanan Forum atau dengan alamat http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&i d=26&q=&hlm=2
terimakasih rekan edi suryadi atas tanggapannya
Viewing 1 - 4 of 4 posts