Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Instalasi
Dear rekan,
Jika perusahaan saya membeli barang dan di invoice dan faktur pajak tertulis 2 item : 1. Nama Barang 2. Biaya Delivery dan Instalasi.
Yang saya tanyakan, apakah biaya Delivery dan Istalasi termasuk jasa yang saya harus laporkan pajaknya?
Mohon bantuannya, terima kasih.- Originaly posted by Ahmad1612:
Yang saya tanyakan, apakah biaya Delivery dan Istalasi termasuk jasa yang saya harus laporkan pajaknya?
instalasi saja
- Originaly posted by priadiar4:
instalasi saja
Jika penulisan di Faktur Pajak digabung (delivery dan instalasi) mau gak mau harus pakai angka yang sudah digabung dgn delivery dong ya?
- Originaly posted by Ahmad1612:
Jika penulisan di Faktur Pajak digabung (delivery dan instalasi) mau gak mau harus pakai angka yang sudah digabung dgn delivery dong ya?
Jika nilai barang digabung dengan total jasa instalasinya maka pemotongannya dari nilai keseluruhannya
Salam
tergantung redaksinya, objek pemotongan atau bukan
dari total nomor 2
- Originaly posted by Ahmad1612:
Jika penulisan di Faktur Pajak digabung (delivery dan instalasi) mau gak mau harus pakai angka yang sudah digabung dgn delivery dong ya?
setuju…kecuali atas delivery dpt di ketahui jumlahnya ..maka dr jasa instalasi..
Salam
Karena penulisan biaya delivery dan instalasi digabung sehingga totalnya di gabung juga, jadi dikenakan PPh atas jasa.