Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Installasi Rack Server dipotong PPh 23 gak?
Jasa Installasi Rack Server dipotong PPh 23 gak?
Rekan Ortax,
mau tanya nih,, Kalo ada Jasa atas Installasi Rack Server dipotong PPh 23 gak.?
kalo iyaaa,, di PMK nya atas jasa apa yaa yg menjelaskan ttg installasi rack server?Makasih ya Rekan Ortax.
- Originaly posted by myshadow:
ttg installasi rack server?
pekerjaannya seperti apa ya rekan,
salam
penyedia jasanya OP atau badan?
Salam
Menurut saya…
kalo Jasa installasi Rack server sama dengan Jasa Pemasangan Rack Server. Server2 dibuatkan rack dari besi, dimana rack server tersebut tidak menyatu dengan bangunan. biasanya Perusahaan membeli rack server sdh dalam keadaan jadi. hanya tinggal pemasangannya saja. perusahaan yg menjual biasanya berbentuk badan bergerak dlm bidang IT.Dipotong PPh 23 masuk ke Jasa lain-lain. Jasa Intallasi / pemasangan peralatan
tarif 2% npwp dan 4% non npwpmohon koreksinya
salam
- Originaly posted by zilo:
perusahaan yg menjual biasanya berbentuk badan bergerak dlm bidang IT.
hi hi hi
takutnya nanti penyedia jasanya OP….
jadi rame lagi dahhe he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
hi hi hi
takutnya nanti penyedia jasanya OP….
jadi rame lagi dahhe he he
hiihihi…betul… langsung tembak aja deh.
salam
- Originaly posted by zilo:
hiihihi…betul… langsung tembak aja deh.
hehehe, awas salah sasaran rekan.
^_^
salam - Originaly posted by myshadow:
mau tanya nih,, Kalo ada Jasa atas Installasi Rack Server dipotong PPh 23 gak.?
Potong pph 23
Originaly posted by myshadow:di PMK nya atas jasa apa yaa yg menjelaskan ttg installasi rack server?
Pmk 244 pasal 1(2) huruf r
waaa,,,, banyak sekali yg membantu… iya penyedia jasa nya Badan bukan OP.
ooooh, berarti dipotong PPH 23 masuknya ke yg jasa pemasangan peralatan ya rekan..makasiiiih banyak ya atas masukannya,,
salam.
Siang Rekan2 ORTax mau nanya tentang Jasa service komputer kena PPh 23 atas apa? dan besarnya pengenaan atas penghasilan kena pajaknya dari jumlah berapa ( batas minimal ) contoh kasus sekali service jumlah bruto yang dibayarkan kepada pemberi jasa dibawah Rp 100.000, apakh wajib dipotong langsung??
- Originaly posted by bumisangkuriang:
Siang Rekan2 ORTax mau nanya tentang Jasa service komputer kena PPh 23 atas apa? dan besarnya pengenaan atas penghasilan kena pajaknya dari jumlah berapa ( batas minimal ) contoh kasus sekali service jumlah bruto yang dibayarkan kepada pemberi jasa dibawah Rp 100.000, apakh wajib dipotong langsung??
tidak ada batas minimal
bila merupakan objek PPh Pasal 23 ya dikenakan.Pemberi jasa Orang Pribadi atau badan?
Kalau OP kena PPh 21
Kalau badan, kena PPh 23Salam