Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Internet
Jasa Internet
Dear Ortax,
mau tanya, apakah jasa internet akan dikenakan pemotongan pph pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015?
- Originaly posted by pakdhe:
mau tanya, apakah jasa internet akan dikenakan pemotongan pph pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015?
Betul, objek PPh 23.
- Originaly posted by yuniffer:
Betul, objek PPh 23.
termasuk internet dari provider seluler??
numpang nimbrung ya,
saya ingin menanyakan bila jasa perusahaan saya bergerak dlm iklan utk produk berupa aplikasi android.
contoh : A memakai jasa kami untuk memasarkan aplikasi android buatannya melalui internet, dan kami memakai jasa B untuk membeli traffic dsb, keuntungan yg kami dapatkan dari A hanyalah berupa komisi per brp download dan install oleh end user. sedangkan biaya iklan saya ke B dihitung harian.
FYI, A dan B ini adalah wajib pajak LN artinya bukan orang indonesia.jadi pajak yg wajib saya laporkan dan bayarkan itu PPh brp? bgmn perhitungannya?
mohon maaf bila tidak nyambung dengan threadnya.
atas bantuan rekan2 sekalian saya ucapkan terima kasiih.
Atas penyerahan Jasa berupa jasa iklan ke WPLN itu tidak kena Potong PPh, hanya cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan Badannya sebagai penghasilan kena pajak.
bagaimana dengan jasa B yg saya pakai untuk memasang iklan? apa saya harus memotong pph 26 atas jasa B? dan bgmn pemotongannya? krn pembayaran saya ke B lgsg dipotong dari deposit yg saya masukkan. apabila pihak B tidak mau dipotong pph 26 krn bukan dari indonesia bgmn??
mohon penjelasannya, terima kasih.
- Originaly posted by muhammadfaris81:
termasuk internet dari provider seluler??
iya
- Originaly posted by ftyellow:
bagaimana dengan jasa B yg saya pakai untuk memasang iklan? apa saya harus memotong pph 26 atas jasa B?
dipotong pph 26
Originaly posted by ftyellow:dan bgmn pemotongannya?
pemotongannya tergantung dari negara mana si B tersebut berada, dan lihat tax-treatynya jika atas transaksi tersebut tidak diatur maka pergunakan tarif yang diatur pph 26,
Originaly posted by ftyellow:apabila pihak B tidak mau dipotong pph 26 krn bukan dari indonesia bgmn??
kalau tidak mau dipotong berarti ditanggung perusahaan atas pemotongannya (gross-up)
- Originaly posted by muhammadfaris81:
kalau tidak mau dipotong berarti ditanggung perusahaan atas pemotongannya (gross-up)
bagaimana perhitungan gross up untuk pph 26 ini? contoh total pemakaian biaya iklan dalam 1 bulan usd 1.000
dan bukti potong dibuat berdasarkan trx harian atau boleh di total jd 1??perhitungan ini dilakukan pd saat tutup spt tahunan atau tiap bulan?
- Originaly posted by ftyellow:
bagaimana perhitungan gross up untuk pph 26 ini? contoh total pemakaian biaya iklan dalam 1 bulan usd 1.000
(misalkan tarifnya 20%)
nilai grossup = 100/80xnilai bruto = 100/80×1000$ = 1250 $
PPh 26 yang ditanggung = 20% x (nilai Grossup) = 20% x 1250$ = 250$ - Originaly posted by muhammadfaris81:
bukti potong dibuat berdasarkan trx harian atau boleh di total jd 1??
boleh dalam transaksi masa yang sama (1bulan)
Originaly posted by muhammadfaris81:perhitungan ini dilakukan pd saat tutup spt tahunan atau tiap bulan?
tiap bulan
untuk jurnal akuntansinya apa benar spt ini :
Biaya iklan 1.000 (d)
Biaya Pajak (PPh 26) 250(d)
Hutang PT.B 1.000(k)
Hutang PPh 26 250(k)untuk biaya pajak pph 26 ini apa dikoreksi fiskal/tidak ?
dan kpn plg telat pembayaran dan pelaporan pph 26 ini dilakukan?terima kasih.
oh iya 1 lg yg ingin saya tanyakan, transaksi saya menggunakan usd.
untuk patokan kurs atas pph 26 yg senilai usd 250 ini bagaimana?