Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Katering Orang Pribadi, Kena PPh 21 atau 23?
Jasa Katering Orang Pribadi, Kena PPh 21 atau 23?
Kalo catering berupa nasi kotak makan untuk makan siang karyawan, itu perhitungan pengenaan pajaknya gmn ya? mohon pencerahannya