Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kemanan?
Jasa Kemanan?
Dear Rekan Ortax mohon solusinya,
PT X merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT X mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Y. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT X. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT X terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-
Rincian tagihan PT X kepada PT Y:
Pembayaran gaji 20 orang satpam Rp 20.000.000,00
Imbalan Jasa Rp . 2.000.000,00
Atas pembayaran yang dilakukan PT. Y kepada PT X dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Y sebesar: 2% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000,-
Bagaimana untuk PPN?? Apakah PPN dipungut hanya atas imbalan jasa nya saja atau total plus gaji yang dibayarkan?? Mohon dengan dasar hukumnya
Thanks
- Originaly posted by Nha:
Bagaimana untuk PPN?? Apakah PPN dipungut hanya atas imbalan jasa nya saja atau total plus gaji yang dibayarkan?? Mohon dengan dasar hukumnya
untuk jasa tenaga kerja tidak bukan objek PPN..
UU 42 Psl 4AJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
1. jasa pelayanan kesehatan medik;
2. jasa pelayanan sosial;
3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa keagamaan;
7. jasa pendidikan;
8. jasa kesenian dan hiburan;
9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
11. jasa tenaga kerja;
12. jasa perhotelan;
13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
14. Jasa penyediaan tempat parkir;
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
17. Jasa boga atau katering Menurut saya…kena PPN karena
Originaly posted by johanwahyudi:11. jasa tenaga kerja;
berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..
cmiiw
- Originaly posted by lamsihar:
berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..
maksudnya rekan lamsiar..?
- Originaly posted by johanwahyudi:
maksudnya rekan lamsiar..?
coba rekan baca penjelasn atas UU Tersebut,.
n pengalamn di tempat saya kerja sih ,. ada PPN nya,.mohon di koreksi,.
salam,. - Originaly posted by lamsihar:
Menurut saya…kena PPN karena
Originaly posted by johanwahyudi:
11. jasa tenaga kerja;berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja..
cmiiw
kalau membaca memori penjelasan untuk pasal 4a huruf k tersebut menurut saya bukan objek.
Huruf k
Jasa tenaga kerja meliputi:
1. jasa tenaga kerja;
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.cmiiw
- Originaly posted by johanwahyudi:
11. jasa tenaga kerja;
ini jasa atas orang yang punya penghasilan, ppn tidak dipungut/dibebankan ke perorangan atau yang punya penghasilan= jasa individu
Originaly posted by lamsihar:jasa penyedia tenaga kerja..
jasa atas perusahaan yang menyediakan tenaga kerja
ppn dipungut/dibebankan kepada perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan yang menggunakan=jasa badancmiiw
setau saya
Originaly posted by Nha:PT X merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja
bukankah ini termasuk orus sourcing?? sesuai dengan penjelasan rekan from
Originaly posted by FRoM:Jasa tenaga kerja meliputi:
1. jasa tenaga kerja;
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.setau sya sec tidak,,,mungkin ada pendapat lain,,??atau koreksinya
salam
- Originaly posted by FRoM:
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
demikian umumnya. Tanggung jawab tenaga kerja sudah kepada pihak yang menyewa jasa badan tersebut.
mungkin SE 05/PJ.53/2003, dapat membantu..
"TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA"
salam,.
- Originaly posted by kusuma84:
demikian umumnya. Tanggung jawab tenaga kerja sudah kepada pihak yang menyewa jasa badan tersebut.
Originaly posted by kusuma84:mungkin SE 05/PJ.53/2003, dapat membantu..
terima kasih atas penjelasannya…
Bagaimana jika bayar tips security orang pribadi, apakah termasuk objek pajak? dan kalau iya berapa tarifnya? kalau tidak bisa dicatat sebagai biaya apa ?