Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa konstruksi
jasa konstruksi
Untuk rekan livie thanks atas koreksinya sehingga pendapat saya yg pertama persis dg anda.
Untuk rekan yaasin yg berkepentingan selain pemotong tuch malah si kontraktor sendiri yg mesti ngasih tahu kualifikasinya ke pemberi jasa sebab kontraktor tersebutlah yg menerima manfaatnya.
Semisal pemberi jasa memotong kontraktor tsb dg PPh final sementara kontraktornya berkualifikasi B atau M, kan kasihan sebab ia tidak bisa mengkreditkan dg hutang pajaknya!!! monggo pendapt lainnya….jadi intinya apabila nilai pengadaan < 1M maka dipotong PPh 4 ayat 2, dan nilai pengadaan > 1M kena PPh 23 sebesar 2 % sepanjang dapat membuktikan SIUJK…
apabila tidak punya SIUJK maka kena PPh 23 sebesar 4,5%pak ferry, tarip nya sama 2% baik pph pasl 4 (2) atao PPh 23 untuk pelaksanaan jasa konstruksi, bedanya final dan tidak final, dan pengaruhnya ke kita selaku pemotong, ya ga?
coba pak yasin lihat lagi lampiran per-70 jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan, disana disebutkan termasuk pemeliharaan/perawatan/perbaikan bangunan yang tidak punya SIUJK kena tarif 4,5 %..bandingkan dengan pelaksanaan konstruksi yg punya SIUJK.. kecuali dibangun dari nol… baru kena tarif 2%..
setuju pak ferry atas dasar SIUJK inilah jadinya tahu dasar jenis pemotongan atas jasa konstruksi
Sependapat dg rekan ferry, dg adanya SIUJK menunjukkan bahwa pengusaha tsb adalah pengusaha konstruksi. jadi apabila pengusaha tsb tdk dpt menunjukkan SIUJK maka terutang PPh Pasal 23 4,5% atas jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan.
yes, telah jelas buat aku, terima kasih bahasanya,
ini bukan aku yang nanya, tapi aku dapat jawaban yang sanagt2 penting buat aku saat ini,
thanks a lot a lot, buat siapa aza di ortax ini,Sepertinya kalo motong PPh psl 4(2) final kontraktor pengusaha kecil, pengusaha kecil harus ngasih copian kualifikasinya yang teregalisir……………….. Kalo nggak ngasih jadinya tetep pasal 23 walopun punya kualifikasi. ????
Ngasih copy kualifikasi atau kagak juga sebenarnya perlu kita tanya dulu ke kontraktor tersebut, sebab rata-2 semisal mereka cuma ngerjakan nilainya tak lebih dari 100 juta dan kita potong mereka tetap kagak mau dipotong. Juga dengan potong-memotong penghasilan lain semua harus diskus terlebih dulu.
Hal ini bisa juga diakibatkan semisal kontraktor tersebut ternyata atas pekerjaan yg telah dia lakukan tidak akan dimasukkan dalam laporan keuangan fiskalnya.ikut nimbrung rekan2x,..
mau ikut nanya,, kalo ada rekanan yang punya sertifikasi siujk tetapi pekerjaannya pemeliharaan lift/tangga jalan, kita sebagai pemberi pekerjaan potong berapa persen 4,5% atau 2%.
mohon ditanggapi makasih bykItu bukan jasa kontruksi(perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), jadi otomatis dipotongnya 4,5% PPh 23 non final… tarifnya bener nggak tapi?
Buat pak wahyudi:
Originaly posted by Wahyudi:tidak akan dimasukkan dalam laporan keuangan fiskalnya.
maksudnya semacam tidak diakui sebagai peredaran usaha?? ato sekedar tidak masuk PhKP karena kena pajak final
mohon penjelasannya … trimakasihMaksudnya atas transaksi tersebut di hide sehingga selain tidak masuk dalam peredaran bruto juga tidak masuk dalam hitungan penghasilan kena pajak yg otomatis juga tidak dikenakan pajak, karena transaksi tersebut diakui oleh pihak pemberi kerja sebagai kegiatan membangun sendiri. Dan tentu saja hal ini mesti saling koordinasi gimana teknis pelaksanaannya agar tidak terlalu mencurigakan.