Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa konstruksi
mohon bantuannya rekan-rekan tentang pemahaman PPh final jasa konstruksi yaitu :
1. bagaimana prosedur penyetoran pph final antara jan-jul 2008 yang terlanjur dipotong pph 23 2 % ( apakah perlu pbk dan kekurangannya sebesar 1 % gimana penyetorannya)
2. maksudnya kompensasi kerugian sampai tahun pajak 2008 itu gimana, khan tahun pajak 2008 udah final tarifnya.
3. masalah klasifikasi itu ada di lembaga mana?terimakasih banyak apabila rekan-rekan mau bantu menjawabnya
jawaban :
1. ada dua hal a). peraturan berlaku surut january2008, maka dianggap semuanya final 4 ayat 2, sehingga tidak dapat dikreditkan di akhir tahun, selisih 1 % kita setor kekurangan 4 ayat 2. b) jan-juli pph23 dapat dikreditkan, selisih 1% kita setor kekurangannya 4 ayat
2.saya belum baca pak. nanti saya baca dulu yach..
3. persatuan pengusaha kontraktor indonesia (kapeksindo) di keluarkan oleh lembaga itu.
mungkin ada jawban dari para ahli pajak yang lainnya.1. Melakukan Pbk, penggantian BP, dan pembetulan SPT Masa serta SSP atas kurang setornya
2. Apabila perusahaan penyedia jasa konstruksi tahun-tahun sebelumnya mengalami kerugian hanya bisa dikompensasikan tahun 2008 saja, untuk yang kontrak dittd sebelum 2008 kan belum final.
3. Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK) atau assosiasi yang mendpt akreditasi dari LPJKMakasi pak otong untuk jawaban 1 dan 2 nya.
- Originaly posted by Otong:
1. Melakukan Pbk, penggantian BP, dan pembetulan SPT Masa serta SSP atas kurang setornya
Pak Otong Yth, Yang melakukan PBK, pembetulan SPT khan pemungut?, hampir semua klien kami para pemungut tidak mau mengganti bukti potong, pbk maupun SPT Masa dan perusahaan ini berskala nasional, gimana pak ini? kami yang dipotong nantinya akan kesulitan dalam SPT tahunan. Trims