Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Konstruksi

  • Jasa Konstruksi

  • sindy_ys

    Member
    13 March 2009 at 9:45 pm
  • sindy_ys

    Member
    13 March 2009 at 9:45 pm

    As we know jasa konstruksi kan udah final jadi 4(2),,bagaimana klo kita sebagai pemberi jasa ketika fee kita dibayar oleh penerima jasa, dia salah potong,,2% jadi kurang potong dong,,sedangkan klo 4(2),,kita harus setor sendiri klo yang memotong kita kurang potong??hmm is it???

  • Budianto

    Member
    16 March 2009 at 8:39 am

    pemotong harus melakukan pembetulan atas SPM Masa tsb dan juga harus melakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP.

  • suyanto99

    Member
    16 March 2009 at 9:57 am

    Sependapat dengan rekan budianto. Minta saja kepada penerima jasa untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa tersebut. Dan kekurangan potong PPh tsb dapat saudara kembalikan kepada penerima jasa.
    Mohon Koreksinya
    Salam ORTax…

  • sindy_ys

    Member
    16 March 2009 at 10:02 pm

    klo yg motong kita gk mau??karena PBK skrng agak ribett,,,

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now