Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Konstruksi

  • Jasa Konstruksi

  • lovetax

    Member
    2 February 2011 at 4:46 pm
  • lovetax

    Member
    2 February 2011 at 4:46 pm

    Salam..sebenarnya Pelaksana Jasa Konstruksi itu dikenakan PPh 23 apakah PPh 4 ayat 2?..setelah saya baca PP No. 40 2009, ternyata dipotong PPh 23…yang dipotong PPh 4 ayat 2 kalau nilai kontraknya diatas 1 M..kira pendapat rekan-rekan gmn?

  • fusuy

    Member
    2 February 2011 at 4:53 pm

    tolong dibaca secara seksama

    Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

    1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
    1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • fusuy

    Member
    2 February 2011 at 4:54 pm

    Pasal 10A

    Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
    2. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

    Pasal 10B

    Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

  • lovetax

    Member
    2 February 2011 at 5:36 pm

    Jadi kesimpulannya kalau kontrak tahun 2011 ini memakai tarif PP No. 51 2008..klu Kontraktornya perorangan dan dia tidak punya NPWP berarti tarifnya naik 100% kan?

  • begawan5060

    Member
    3 February 2011 at 12:29 am

    Dalam PPh Final tidak ada tarip lebih tinggi rekan…

  • dennykasan

    Member
    3 February 2011 at 12:47 am
    Originaly posted by LOVETAX:

    Jadi kesimpulannya kalau kontrak tahun 2011 ini memakai tarif PP No. 51 2008..klu Kontraktornya perorangan dan dia tidak punya NPWP berarti tarifnya naik 100% kan?

    mohon dasar peraturannya rekan?

  • abus

    Member
    3 February 2011 at 1:29 am

    kalau perorangan menurut saya sebaiknya dipotong PPh Pasal 21 saja sesuai Per DJP No.PER-31, karena ada kerancuan pengertian pelaksanaan konstruksi dalam Pasal 1(5)(8) PP 51.

  • DENNYKRIS

    Member
    4 February 2011 at 10:20 am

    Rekans,

    Saya mau nimbrung diskusi PPh 23 / Final ini…

    Perusahaan saya bukan konstruksi terlihat jelas di KLU dimana sejak awal sudah state bukan Konstruksi, pertanyaan saya :

    1. apakah ketika KLU bukan konstruksi kita bisa dianggap melakukan Jasa Konstruksi ?
    2. apa beda dengan jelas kegiatan PPh 23 vs Konstruksi ?
    3. kita memiliki SIUJK, efeknya dengan industri kita apa ya ?

    mohon pencerahannya…

  • nani lestari

    Member
    4 February 2011 at 4:58 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans,

    Saya mau nimbrung diskusi PPh 23 / Final ini…

    Perusahaan saya bukan konstruksi terlihat jelas di KLU dimana sejak awal sudah state bukan Konstruksi, pertanyaan saya :

    1. apakah ketika KLU bukan konstruksi kita bisa dianggap melakukan Jasa Konstruksi ?
    2. apa beda dengan jelas kegiatan PPh 23 vs Konstruksi ?
    3. kita memiliki SIUJK, efeknya dengan industri kita apa ya ?

    mohon pencerahannya…

    Rekan Denny……saya coba jawab ya….

    Suatu badan usaha/perusahaan bisa dikategorikan sebagai pengusaha jasa konstruksi apabila :
    1. Memiliki IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
    2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
    3. Untuk mendapatkan SBU suatu perusahaan harus menjadi anggota asosiasi terlebih dahulu, kalau perencana/pengawas konstruksi asosiasinya INKINDO atau PERKINDO. Sedangkan pelaksana konstruksi asosiasinya bisa ke Gapensi, Gapeksindo dll. (pelaksana konstruksi banyak asosiasinya).

    Apakah perusahaan rekan denny memiliki 3 legalitas tersebut diatas, IUJK, SBU, KTA (Kartu Tanda Anggota) suatu asosiasi? Kalau ada berarti perusahaan rekan denny bisa dikategorikan pengusaha jasa konstruksi. Dan sesuai dengan PP 51/2008 penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final.

    Tapi kalau perusahaan rekan denny tidak memiliki 3 legalitas tersebut diatas maka perusahaan rekan denny tidak dapat dikategorikan perusahaan jasa konstruksi. Kalaupun melakukan usaha jasa konstruksi maka akan dikenakan PPh pasal 23.

    Demkian rekan denny………….mohon koreksinya rekan-rekan

    Trims

  • begawan5060

    Member
    4 February 2011 at 5:16 pm

    Rekan Denny…
    Pekerjaan pelaksanaan konstruksi, siapapun yang mengerjakan, baik badan maupun OP dikenakan PPh Ps 4(2).. Dan berapa tarip pengenaannya, barulah melihat kualifikasi usaha..

    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh disebutkan :
    Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: ……..dst
    yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

    Seandainya pemerintah belum berniat "memfinalkan" dan belum/tidak terbit PP-nya, maka jasa konstruksi tetap menjadi "milik" Pasal 23. Tetapi oleh karena sudah ditetapkan melalui PP, maka Psl 23 harus "melepaskan" jasa konstruksi…
    Sebaliknya sewaktu-waktu pemerintah mencabut PP-nya, maka jasa konstruksi kembali menjadi "milik" Pasal 23..

  • Simonalim

    Member
    4 February 2011 at 7:21 pm

    Maap bila saya malah memperkeruh masalah.
    Secara praktek sy setuju dg P'Begawan.

    Namun secara gramatikal PP 51 diubah dg PP40("saya bkn org hukum ataupun ahli bhs, jd maap & koreksinya bila salah mengerti bhs") saya setuju dg Rekan Nani Lestari.

    Kiranya/mohon ada peraturan penjelasan atau perubahan kembali atas PP tsb mengenai "yg dinyatakan ahli".
    Karena sama di pph 23 ada jasa instalasi/perbaikan dg pembatasan yaitu ijin atau serfitikasi/kualifikasi konstruksi, artinya surat dari pemerintah/LPJK.
    Mohon koreksinya..
    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now