Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa konstruksi. PPh 23 atau 4(2)?
Jasa konstruksi. PPh 23 atau 4(2)?
Dear rekans,
Mohon pencerahannya untuk Jasa konstruksi, kapan dikategorikan sebagai PPh 23 dan kapan dikategorikan sebagai PPh 4(2)?
Selama ini pengertian saya adalah, bila suatu badan tidak mempunyai SIUJK maka merupakan PPh 23, sedangkan bila badan tsb mempunyai SIUJK maka merupakan PPh 4(2).
Pertama, pahami dulu apa definisi Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008 stttd PMK 153/PMK.03/2009, sbb:
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;Jika nature transaksi tidak termasuk dalam pengertian tersebut, maka dikategorikan sebagai PPh Pasal 23.
Jadi jasa konstruksi yang masuk kedalam PPh 23 adalah jasa konstruksi sebatas pemeliharaan dan perawatan saja?
- Originaly posted by Chriyup:
Jadi jasa konstruksi yang masuk kedalam PPh 23 adalah jasa konstruksi sebatas pemeliharaan dan perawatan saja?
Betul.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by Chriyup:
Jadi jasa konstruksi yang masuk kedalam PPh 23 adalah jasa konstruksi sebatas pemeliharaan dan perawatan saja?Betul.
Satu pertanyaan lagi rekan. Meskipun pemeliharaan/perawatan tersebut dilakukan oleh pengusaha konstruksi, tetap dikategorikan sbg PPh 23?
- Originaly posted by Chriyup:
Jadi jasa konstruksi yang masuk kedalam PPh 23 adalah jasa konstruksi sebatas pemeliharaan dan perawatan saja?
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 21 apabila pemberi jasa OP dan usahanya bukan di bidang jasa konstruksi
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 23 apabila pemberi jasa badan dan usahanya bukan di bidang jasa konstruksi
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 4(2) apabila pemberi jasa OP atau badan yang usahanya di bidang jasa konstruksi
- Originaly posted by begawan5060:
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 21 apabila pemberi jasa OP dan usahanya bukan di bidang jasa konstruksi
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 23 apabila pemberi jasa badan dan usahanya bukan di bidang jasa konstruksi
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 4(2) apabila pemberi jasa OP atau badan yang usahanya di bidang jasa konstruksi
M a n t a p
- Originaly posted by begawan5060:
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 4(2) apabila pemberi jasa OP atau badan yang usahanya di bidang jasa konstruksi
pk. begawan,, maaf nambah pertanyaan : kalo Pekerjaan Peningkatan Saluran, kegiatan penanganan sarana & prasarana bidang drainase kota seharusnya dipotong PPh ps 4 ayat 2 ya pak? tapi ternyata sama Bendahara pengeluaran dinas kota dan esdm justru dipotong PPh 23. Kalo terjadi seperti itu gimana pak sebaiknya dan lapor spt tahunannya?
salam
- Originaly posted by awandre:
pk. begawan,, maaf nambah pertanyaan : kalo Pekerjaan Peningkatan Saluran, kegiatan penanganan sarana & prasarana bidang drainase kota seharusnya dipotong PPh ps 4 ayat 2 ya pak? tapi ternyata sama Bendahara pengeluaran dinas kota dan esdm justru dipotong PPh 23. Kalo terjadi seperti itu gimana pak sebaiknya dan lapor spt tahunannya?
pemeliharaan dan perawatan konstruksi, —> dipotong PPh Ps 23 apabila pemberi jasa badan dan usahanya bukan di bidang jasa konstruksi
mohon maaf pak Begawan copy jawabannya 🙂
maaf rekan eko,, badannya usahanya di bidang jasa kontruksi
- Originaly posted by awandre:
pk. begawan,, maaf nambah pertanyaan : kalo Pekerjaan Peningkatan Saluran, kegiatan penanganan sarana & prasarana bidang drainase kota seharusnya dipotong PPh ps 4 ayat 2 ya pak? tapi ternyata sama Bendahara pengeluaran dinas kota dan esdm justru dipotong PPh 23. Kalo terjadi seperti itu gimana pak sebaiknya dan lapor spt tahunannya?
mohon pencerahannya pk begawan,,
salam
Minta dipindahbukan ke PPh Ps 4(2).. apabila terjadi kekurangan, maka PPh Ps 4(2) disetor sendiri, dan di laporkan dalam SPT Masa PPh Ps 4(2), bukan di SPT Tahunan PPh..
SPT Tahunan dilaporkan seperti biasanya (Nihil) sepanjang ph-nya hanya dikenai PPh final..
terimakasih pk Begawan atas pencerahannya,, ya maksud saya kalo dipaksain pph 23 khan berarti ada kredit pjk pph 23 di spt tahunannya.