Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konsultan Asing
Jasa Konsultan Asing
Halo, saya ingin bertanya.
Jika perusahaan indonesia, menggunakan jasa konsultasi dari perusahaan China (tidak memiliki BUT) dan melakukan transfer ke China setiap bulannya (nominal besar) apakah dikenakan PPh 26 ?
Perusahaan China tersebut memiliki DGT dan mereka bilang perusahaan di Indonesia tidak perlu membayarkan pajak karena DGT tersebut.Terima kasih
Viewing 1 of 1 posts