Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa konsultan di PPh 23 berapa tarifnya?
Jasa konsultan di PPh 23 berapa tarifnya?
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tidak ada jasa konsultansi, trus masuk ke tarif berapa % ????
mohon infonya…Dear Gialloblu97
Menyimak Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) atas Jasa Konsultan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Jumlah Bruto Imbalan Jasa Konsultan.
Demikan.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
berarti yg ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 hanya jasa lainnya aja ??? tp kenapa di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 jg ada jasa konstruksi spt di pasal 23 Ayat 1 huruf c???
Viewing 1 - 3 of 3 posts