Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa konsultan di PPh 23 berapa tarifnya?

  • Jasa konsultan di PPh 23 berapa tarifnya?

  • gialloblu97

    Member
    22 January 2009 at 10:57 am

    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tidak ada jasa konsultansi, trus masuk ke tarif berapa % ????
    mohon infonya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 11:42 am

    Dear Gialloblu97

    Menyimak Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2) atas Jasa Konsultan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Jumlah Bruto Imbalan Jasa Konsultan.

    Demikan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gialloblu97

    Member
    22 January 2009 at 12:00 pm

    berarti yg ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 hanya jasa lainnya aja ??? tp kenapa di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 jg ada jasa konstruksi spt di pasal 23 Ayat 1 huruf c???

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now