Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konsultan Hukum
Jasa Konsultan Hukum
Salam Semuanya,
Rekan2 sy mau tanya kalo Jasa Konsultasi hukum sebenarnya kenanya PPh 21 atau 23, kadang sy susah ngebedainnya apakan dia atas nama perorangan atau institusi.
Terima Kasih
kalo dia op kena 21 sebagai tenaga ahli
kalo di badan kena 23 sebagai jasaSeandainya dia nerbitin faktur pajak, apakan sudah pasti kena pph 23 ?
Dear Friend Nugi
Dikemukakan Friend Mitha sudah "BENAR"
1. Jika Konsultan Hukum WP OP dalam hubungan kerja Obyek PPh Pasal 21 UU PPh dan PER-15/PJ/2006 Pasal 5 Ayat (1) Huruf e Angka 1jo Pasal 9 Ayat (7) dan Ayat (8) PER-15/PJ/2006 sebesar 15% (Tarif Tengah) X 50% (Perkiraan Penghasilan Nto) X Pembayaran Tidak Termasuk PPN (7,5% X Pembayaran)
2. Jika Konsultan Hukum berbentuk Badan (PT) Konsultansi Hukum Obyek PPh Pasal 23 UU PPh dan PER-70/PJ/2007 Lampiran II No. I Angka 3 sebesar 15% (Tarif) X 30% (Perkiraan Penghasilan Neto) X Pembayaran tidak termasuk PPN (4,5% X Pembayaran)
3. Jasa Konsultan Hukum adalah Obyek PPN kecuali Peredaran Jasa dalam setahun tidak lebih dari Rp. 600 juta (Pengusaha Kecil)
Demikian informasi.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalo konsultan hukum tersebut punya NPWP atas nama perusahaan ( bukan perorangan ) ya langsung saja kenakan tarif PPh.23 sebesar 4,5%
tapi kalo konsultan hukum tersebut melayani anda atas dasar sendiri ( tidak memakai kantor konsultan hukumnya ) dan menggunakan NPWP pribadi dia ( perorangan ) ya langsung saja kenakan PPh.21 atas tarif tenaga ahli sebsar 7.5%
Kalau susah membedakan badan atawa perorangan, ada baiknya datang ke tempat pelayanannya dan pastikan apakah konsultan tsb mempekerjakan karyawan atau tidak. Jika dia memiliki karyawan kenakan PPh23 yg netonya 4.5%, jika tidak memiliki karyawan kenakan PPh21 utk tenaga ahli yg netonya 7.5%.
Jika konsultan tsb menerbitkan faktur pajak maka kenakan PPh23.
Demikian…