Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh?

  • Jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh?

  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 3:35 pm
  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 3:35 pm

    Dear all..

    Misalnya Tn Herman memberi Jasa konsultan Konstruksi kepada PT.Y sebesar Rp.25 juta

    Saat PT.Y membayar jasa konsultan konstruksi kpd Tn Herman, apakah PT.Y wajib pungut PPh Psl 23 tarif 2% atau PPh Final (psl 4 ayat 2)

    thx

  • hanif

    Member
    15 May 2010 at 5:31 pm

    Pasal 1 angak 2 PP No. 51 Tahun 2008
    # Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    nah, rekan kevin boy pakai yang mana?

    Salam

  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 8:18 pm

    rekan hanif

    Jadi jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh Final pasal 4 ayat 2

    begitu rekan hanif?

  • hanif

    Member
    15 May 2010 at 8:20 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    Jadi jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh Final pasal 4 ayat 2

    begitu rekan hanif?

    yup benar

    Salam

  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 8:40 pm

    rekan hanif

    knapa bukti potong pph psl 23 ada tulis JASA KONSULTAN?
    JADI KONSULTAN SEPERTI APA?

  • hanif

    Member
    15 May 2010 at 9:18 pm

    selain konsultan konstruksi rekan kevin…

    Salam

  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 9:20 pm

    rekan hanif

    selain konsultan konstruksi, boleh tau rekan hanif dapat dari mana (dasar hukum)?

  • hanif

    Member
    15 May 2010 at 9:28 pm

    Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa jasa konsultan termasuk objek PPh 23.

    Sedangkan untuk konsltan konstruksi kita mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 yang peraturan pelaksanaannya diantaranya adalah PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 tahun 2009 yang saya kutipkan diatas.

    Salam

  • kevin_boy

    Member
    15 May 2010 at 9:38 pm

    jadi kalau konsultan pajak dan konsl hukum yang dilakukan oleh WP badan, maka dipungut PPh psl 23

    KECUALI dilakukan oleh WP perorangan, maka dipungut PPh Psl 21

    bgitu rekan hanif?

  • junjungansitohang

    Member
    15 May 2010 at 11:14 pm

    Mohon ijin memberikan pendapat rekan hanif

    Originaly posted by kevin_boy:

    rekan hanif

    knapa bukti potong pph psl 23 ada tulis JASA KONSULTAN?
    JADI KONSULTAN SEPERTI APA?

    Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. SEDJP Nomor 35 PJ 2010 angka 5

    salam

  • hanif

    Member
    16 May 2010 at 5:21 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mohon ijin memberikan pendapat rekan hanif

    sangat dipersilakan rekan junjungan…
    dan terima kasih

    Originaly posted by kevin_boy:

    jadi kalau konsultan pajak dan konsl hukum yang dilakukan oleh WP badan, maka dipungut PPh psl 23

    KECUALI dilakukan oleh WP perorangan, maka dipungut PPh Psl 21

    bgitu rekan hanif?

    benar sekali rekan kevin…

    Salam

  • budisasongko

    Member
    17 May 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. SEDJP Nomor 35 PJ 2010 angka 5

    maksudnya itu apa pak junjungan, mohon penjelasan, mungkin tanggungjawabnya? trims

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now