Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh?
Jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh?
Dear all..
Misalnya Tn Herman memberi Jasa konsultan Konstruksi kepada PT.Y sebesar Rp.25 juta
Saat PT.Y membayar jasa konsultan konstruksi kpd Tn Herman, apakah PT.Y wajib pungut PPh Psl 23 tarif 2% atau PPh Final (psl 4 ayat 2)
thx
Pasal 1 angak 2 PP No. 51 Tahun 2008
# Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.nah, rekan kevin boy pakai yang mana?
Salam
rekan hanif
Jadi jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh Final pasal 4 ayat 2
begitu rekan hanif?
- Originaly posted by kevin_boy:
Jadi jasa konsultan konstruksi termasuk objek PPh Final pasal 4 ayat 2
begitu rekan hanif?
yup benar
Salam
rekan hanif
knapa bukti potong pph psl 23 ada tulis JASA KONSULTAN?
JADI KONSULTAN SEPERTI APA?selain konsultan konstruksi rekan kevin…
Salam
rekan hanif
selain konsultan konstruksi, boleh tau rekan hanif dapat dari mana (dasar hukum)?
Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa jasa konsultan termasuk objek PPh 23.
Sedangkan untuk konsltan konstruksi kita mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 yang peraturan pelaksanaannya diantaranya adalah PP No. 51 Tahun 2008 sttd PP No. 40 tahun 2009 yang saya kutipkan diatas.
Salam
jadi kalau konsultan pajak dan konsl hukum yang dilakukan oleh WP badan, maka dipungut PPh psl 23
KECUALI dilakukan oleh WP perorangan, maka dipungut PPh Psl 21
bgitu rekan hanif?
Mohon ijin memberikan pendapat rekan hanif
Originaly posted by kevin_boy:rekan hanif
knapa bukti potong pph psl 23 ada tulis JASA KONSULTAN?
JADI KONSULTAN SEPERTI APA?Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. SEDJP Nomor 35 PJ 2010 angka 5
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Mohon ijin memberikan pendapat rekan hanif
sangat dipersilakan rekan junjungan…
dan terima kasihOriginaly posted by kevin_boy:jadi kalau konsultan pajak dan konsl hukum yang dilakukan oleh WP badan, maka dipungut PPh psl 23
KECUALI dilakukan oleh WP perorangan, maka dipungut PPh Psl 21
bgitu rekan hanif?
benar sekali rekan kevin…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. SEDJP Nomor 35 PJ 2010 angka 5
maksudnya itu apa pak junjungan, mohon penjelasan, mungkin tanggungjawabnya? trims