Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Jasa Konsultan Omzet Kurang dari Rp 4,8M
Jasa Konsultan Omzet Kurang dari Rp 4,8M
Dear Rekan Pajak,
Si "A" adalah seorang pensiunan. Setelah pensiun, "A" memberikan jasa konsultasi ke beberapa perusahaan termasuk bekas perusahaan dia bekerja. Pendapatan jasa konsultasi tidak lebih dari Rp 4,8M/tahun.
Apakah "A" bisa dikategorikan sebagai UMKM dengan tarif 0,5% atau melaporkan pph 21 dengan tariff progresif?
Terima kasih.
tergantung jasa konsultansi yang ditawarkan apa,
kalo tenaga ahli seperti akuntansi, pajak, dll.
gabisa pake pph umkm,
ajuin pake norma aja.pph 21
- Originaly posted by rickylbl:
Apakah "A" bisa dikategorikan sebagai UMKM dengan tarif 0,5% atau melaporkan pph 21 dengan tariff progresif?
jika masuk dalam kategori pekerjaan bebas maka tidak dapat menggunakan PPh atas UMKM (tarif final), sehingga perhitungannya normal atau dapat mengajukan penggunaan norma perhitungan pajak
pengajuan norma aja rekan.
kalo bikin perusahaan jasa konsultan baru bisa dipotong pph umkm
- Originaly posted by harind:
jika masuk dalam kategori pekerjaan bebas maka tidak dapat menggunakan PPh atas UMKM (tarif final), sehingga perhitungannya normal atau dapat mengajukan penggunaan norma perhitungan pajak
Setuju untuk rekan harind hal tsb diatur di PER – 17/PJ/2015, untuk WP orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari 4,8 M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Originaly posted by harind:
jika masuk dalam kategori pekerjaan bebas maka tidak dapat menggunakan PPh atas UMKM (tarif final), sehingga perhitungannya normal atau dapat mengajukan penggunaan norma perhitungan pajak
Jika status di KLU adalah sebagai Konsultan Pajak, namun jika status sebelumnya adalah karyawan dan karna keadaan setelah pensiun menerima pekerjaan yang dahulu dia kerjakan apakah tetap sama memakai norma dan tdk bisa UMKM rekan?
- Originaly posted by bsusanto74:
Jika status di KLU adalah sebagai Konsultan Pajak, namun jika status sebelumnya adalah karyawan dan karna keadaan setelah pensiun menerima pekerjaan yang dahulu dia kerjakan apakah tetap sama memakai norma dan tdk bisa UMKM rekan?
pendapat saya tetap norma rekan selain klu nya masih sama dan itu adalah penghasilan utama rekan. adapun penghasilan lain nanti perlu diperhitungkan kembali pajaknya rekan
- Originaly posted by harind:
pendapat saya tetap norma rekan selain klu nya masih sama dan itu adalah penghasilan utama rekan. adapun penghasilan lain nanti perlu diperhitungkan kembali pajaknya rekan
Noted, terima kasih rekan harind
tergantung
Originaly posted by rickylbl:Dear Rekan Pajak,
Si "A" adalah seorang pensiunan. Setelah pensiun, "A" memberikan jasa konsultasi ke beberapa perusahaan termasuk bekas perusahaan dia bekerja. Pendapatan jasa konsultasi tidak lebih dari Rp 4,8M/tahun.
Apakah "A" bisa dikategorikan sebagai UMKM dengan tarif 0,5% atau melaporkan pph 21 dengan tariff progresif?
tidak bisa dikategorikan sebagai umkm. dan oleh karena itu bisa memilih pakai NPPN. dan apabila pendapatan jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan sudah dipotong PPh 21, maka nanti PPh 21 nya bisa dikreditkan.