Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konsultan selain Konsultan Konstruksi
Jasa Konsultan selain Konsultan Konstruksi
Rekan Ortax… mau tanya neh
kl Jasa Konsultan Non Konstruksi tuh untuk WP Badan dikenakan 2% kan? yg non NPWP 4% kan ya.
koq di PMK-244/PMK03/2009 ga nyinggung mengenai Jasa Konsultan ini y??
adanya diperaturan mana ya?
thanksBR,
RodyBung Rody…
Kalau memang dia seorang Konsultan resmi maka seharusnya dia pasti Punya NPWP. Jadi kalau yang ngaku Konsultan Pajak tapi tidak punya NPWP, maka perlu kamu pertanyakan izin konsultannya termasuk kalau dia anggota IKPI walaupun tidak praktek, biasanya harus punya NPPW.Banyak orang mengerti pajak secara terbatas, dan mengatakan pekerjaannya jadi Konsultan pajak, contoh karena dia tau cara pengisian SPT PPn Masa untuk satu bidang maka dia akan mengatakan pekerjaannya jadi Konsultan, dan ini sangat menyesatkan para WP.
Maksudku Kalau dia konsultan pajak berbentuk Badan pasti dikenakan ke PPh Psl 23 sesuai dengan PMK 244/….. dan dikenakan 2%. Tapi kalau dia bekerja hanya sebagai Pribadi atau yang melakukan pekerjaan bebas sebagai Konsultan Pajak maka itu menjadi Objek PPh Psl 21.
Contoh saya, bisa membant bung rody untuk perpajakan di tempat kerjanya, tapi saya anggota IKP yang tidak praktek atau melakukan pekerjaan bebas, maka itu dikenakan PPh Psl 21, tapi kalau saya datang dibawah payung suatu Badan Konsultan, maka tidak usah ragu dengan mengenakan PPh Psl 23…
kira-kira gitu bung Rody…kalau kurang jelas, nanti kita perjelas ha.a.a.
nambahi dikit…kalau dia bekerja hanya sebagai Pribadi atau yang melakukan pekerjaan bebas sebagai Konsultan Pajak maka itu menjadi Objek PPh Psl 21. yang tarifnya jika blm memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi,,,,
tp mmg kayanya ga mungkin seh,seseorang yg "mengaku"konsultan pajak tp blm pnya NPWP,,Apa Kata Duniaaaa:P?
Dalam dunia perpajakan indonesia ada 3 kelompok konsultan pajak di Indonesia yang berprofesi / mengaku Konsultan Pajak dilihat dari segi Formal/aturan.
1. Konsultan Pajak Hitam = Konsultan Pajak yang tidak resmi dan tidak jelas bentuk konsultannya. Bisa seseorang yang pernah ikut pendidikan/training perpajakan dari suatu tempat kursus/pelatihan, bisa juga memang benar-benar tidak ada pendidikan Pajak yang didapat secara resmi, namun karena pengalaman/otodidak atau dengar-dengar.
2. Konsultan Pajak Putih = Konsultan Pajak yang Resmi / diakui Negara.
3. Konultan Pajak Merah = Petugas Pajak yang menawarkan jasa untuk membantu wp Pribadi/badan dalam melaksanakan perpajakan dengan imbalan tertentu, tanpa diketahui atasannya.Nah…. jadi hati-hati… karena kalau dia Konsultan Pajak Gelap dan Merah, pada prinsipnya tidak boleh menangani suatu kasus perpajakan, dan ini bisa fatal kalau ada masalah perpajakan yang WP hadapi… ya… bukan nakut-nakuti biar ke Konsultan Resmi, tapi emang itulah kenyataan peraturannya.
- Originaly posted by rody:
koq di PMK-244/PMK03/2009 ga nyinggung mengenai Jasa Konsultan ini y??adanya diperaturan mana ya?thanks
Rekan rody, karena jasa konsultan ini sudah disebutkan dalam UU PPh Pasal 23, maka di PMK 244 hanya menjelaskan jasa lainnya selain jasa yang sudah disebutkan di UU
- Originaly posted by Noel:
Rekan rody, karena jasa konsultan ini sudah disebutkan dalam UU PPh Pasal 23, maka di PMK 244 hanya menjelaskan jasa lainnya selain jasa yang sudah disebutkan di UU
o iya bner ada di UU… duh payah neh. keburu panik duluan.
Originaly posted by Fsormin:2. Konsultan Pajak Putih = Konsultan Pajak yang Resmi / diakui Negara.
kl konsultan resmi yg diakui negara tuh yg sudah lulusan USKP atau lulusan PT ??
[quote=rody]kl konsultan resmi yg diakui negara tuh yg sudah lulusan USKP atau lulusan PT ??[/quote
Lulusan PT Pajak sebutannya "Bukan Konsultan Pajak" yang juga dapat mewakili WP tanpa pembatasan Omzet sesuai PP.80/2007.
dua-duanya nya diakui negara , beda nama saja tapi tugas dan fungsinya sama.
- Originaly posted by rody:
Rekan rody, karena jasa konsultan ini sudah disebutkan dalam UU PPh Pasal 23, maka di PMK 244 hanya menjelaskan jasa lainnya selain jasa yang sudah disebutkan di UU
benar, di UU No. 36 Tahun 2008 sudah di sebutkan bahwa salah satu jasa yang dikenakan adalah jasa konsultansi. berarti seluruh jasa konsultansi dikenakan PPh 23.
satu kesimpulan yang bisa diambil disini adalah dengan adanya UU tersebut, istilah atau profesi dengan sebutan konsultan konstruksi, tidak dipakai lagi. sebab, di dalam PP No. 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 40 Tahun 2009 menyatakan bahwa jasa konstruksi itu meliputi jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi serta jasa pelaksanaan konstruksi.
Dengan demikian, pengusaha konstruksi yang memberikan jasa konsultansi kepada kliennya tidak akan menyebutkan sebagai jasa konsultansi, tapi sebagai jasa perencanaan konstruksi, sebab akan dikenakan PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 4 Ayat (2).
bukan begitu rekan-rekan ortaxer?salam
Pasal 9 ayat (9) UU No. 18 Tahun 2000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.Contoh :
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.salam