Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Kontrak Pengharum Ruangan dan Kebersihan (Pest Control)
Jasa Kontrak Pengharum Ruangan dan Kebersihan (Pest Control)
Mohon bantuannya lagi
Bila kita menggunakan jasa Pihak III untuk kontrak kerja sama pengharum ruang dan kebersihan (pest control) apakah dikenai pajak. Bila iya mohon, pajak apa yang terkaitan dengan hal tersebut dan tarifnya. terima kasih.
- Originaly posted by morarts2004:
Bila kita menggunakan jasa Pihak III untuk kontrak kerja sama pengharum ruang dan kebersihan (pest control) apakah dikenai pajak.
Jika vendor rekanan adalah PKP, maka rekanan akan menerbitkan Faktur Pajak dan mengenakan PPN sebesar 10% dari nilai penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak.
Originaly posted by morarts2004:Bila iya mohon, pajak apa yang terkaitan dengan hal tersebut dan tarifnya.
Sebagai Pihak Penerima Jasa Kena Pajak atas jasa pembasmian hama, maka setiap pembayaran ke pihak rekanan diharuskan memotong Pajak Penghasilan pasal 23 sebesar 2%.